Transcription

PETUNJUK TEKNISPEMILIHAN ANGGOTA MAJELIS WALI AMANATPERGANTIAN ANTAR WAKTUUNSUR MASYARAKATDANUNSUR TENAGA KEPENDIDIKANUNIVERSITAS PADJADJARANPANITIA ADHOCPEMILIHAN ANGGOTA MAJELIS WALI AMANATPERGANTIAN ANTAR WAKTUUNIVERSITAS PADJADJARANTAHUN 2019

KATA PENGANTARMajelis Wali Amanat (MWA) adalah salah satu organ Universitas Padjadjaranyang keberadaan dan kelengkapan keanggotaan dan kepengurusannyadiperlukan untuk menjalankan peran dan fungsinya untuk menetapkankebijakan, memberikan pertimbangan, pelaksanaan kebijakan umum danmelakukan pengawasan di bidang non-akademik.Keberadaan MWA di Universitas Padjadjaran mengiringi penetapan statusuniversitas ini sebagai PTNBH (Perguruan Tinggi Badan Hukum). MWAUNPAD yang dibentuk pertama kali pada tahun 2015 yang beranggotakan 17orang. Pada perjalanan waktu selanjutnya terjadi perubahan jumlahkeanggotaan dengan pengunduran diri 3 orang anggota yang terdiri atas 1orang anggota dari unsur tenaga kependidikan dan 2 orang anggota dariunsur masyarakat.Dalam rangka mengisi kekosongan keanggotaan tersebut, sesuai denganPeraturan Senat Akademik Universitas Padjadjaran No 1 tahun 2019 tentangPerubahan atas Peraturan Senat Akademik Nomor 3 tahun 2015 tentangPersyaratan, Pengusulan, dan Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Amanat,khususnya Bab III A tentang Pergantian Antar Waktu Anggota MWA pasal 7A dan 7 Bdilakukan pemilihan anggota Majelis Wali Amanah UNPADPemilihan Antar Waktu (PAW). Selanjutnya agar proses dan pelaksanaanpemilihan ini berlangsung dengan tertib maka perlu disusun petunjuk teknis( juknis) meliputi : Persiapan, Sosialisasi, Pendaftaran dengan penyerahanberkas, Seleksi Administrasi, Penetapan Calon Anggota MWA PAW UnsurMasyarakat dan Unsur Tenaga Kependidikan yang lolos seleksi administrasi,Penyampaian hasil seleksi administrasi Calon Anggota MWA PAW UnsurMasyarakat dan Unsur tenaga Kependidikan kepada Pimpinan SenatAkademik, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, Pemaparan GagasanCalon Anggota MWA PAW Unsur Masyarakat dan Tenaga Kepndidikan padaRapat Pleno Senat Akademik, Pemilihan Anggota MWA PAW UnsurMasyarakat dan Unsur Tenaga Kependidikan, Pengumuman Anggota MWAPAW Unsur Masyarakat dan Unsur Tenaga Kependidikan, PenyusunanLaporan Pertanggungjawaban Panitia Adhoc Pemilihan MWA PAW UnsurMasyarakat dan Tenaga Kependidikan kepada Pimpinan Senat AkademikUnpad.Demikian, Petunjuk ini dibuat untuk dapat diterapkan dalam Proses danPelaksanaan Pemilihan Anggota MWA Unsur Masyarakat dan Unsur TenagaKependidikan Universitas Padjadjaran.Ketua Panitia,Dr. H. Soni A. Nulhaqim, S.Sos., M.Si1

DAFTAR ISIKata Pengantar I. Latar Belakang .II. Dasar Hukum .III. Tahapan Pemilihan Anggota MWA PAW .III.1 Tahapan Pemilihan anggota MWA PAW yang mewakili unsurmasyarakat .III.2 Tahapan Pemilihan anggota MWA PAW unsur TenagaKependidikan IV. Penutup .1234414LAMPIRAN .1592

I.LATAR BELAKANGMajelis Wali Amanat (MWA) Unpad merupakan salah satu organUnpad yang berfungsi mewakili pemerintah dan masyarakat, yang dibentukberdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015. Adapun tugasdari MWA Unpad adalah untuk menetapkan, memberikan pertimbanganpelaksanaan kebijakan umum dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.Adapun Anggota MWA terdiri dari wakil-wakil pemerintah yangterdiri dari Menteri Ristekdikti, Gubernur Provinsi Jawa Barat, Rektor Unpad,Ketua Senat Akademik, wakil masyarakat sebanyak 4 orang, wakil SenatAkademik sebanyak 6 orang, wakil dari Mahasiswa sebanyak 1 orang (exofficio – Ketua BEM), wakil dari Alumni sebanyak 1 orang (ex-officio – KetuaIKA Unpad), dan Tenaga Kependidikan Unpad sebanyak 1 orang, sehinggatotal berjumlah 17 orang. Keanggotaan MWA ini dapat berakhir atauberhenti salah satunya karena alasan pengunduran diri dari yangbersangkutan.Pada bulan Januari - Februari 2019, 3 orang anggota MWAmengundurkan diri yaitu 2 anggota MWA unsur masyarakat dan 1 anggotaMWA unsur tenaga kependidikan dengan alasan yang sudah disampaikansecara tertulis kepada ketua MWA dan sudah disetujui. Untuk mengisikekosongan formasi 3 anggota tersebut di atas, Ketua MWA mengajukansurat kepada Ketua Senat Akademik untuk dilakukan pemilihan ulanganggota MWA. Pengisian anggota MWA Pergantian Antar Waktu merupakanhal yang harus segera dilaksanakan.Senat Akademik melalui Surat Keputusan Senat Akademik untukmenyelenggarakan Pemilihan Anggota Majelis Wali Amanat Pergantian AntarWaktu (MWA PAW) Unsur Masyarakat Dan Unsur Tenaga KependidikanUniversitas Padjadjaran, termasuk penyusunan Petunjuk Teknis ini.3

Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraanpemilihan maka disusunlah Petunjuk Teknis PEMILIHAN ASYARAKAT DAN UNSUR TENAGA KEPENDIDIKAN UNIVERSITASPADJADJARAN.II. DASAR HUKUM1. Undang-Undang No 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (LNEITh 2012 No 158, TLN No 5336)2. Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 1957 Tentang PendirianUniversitas Padjadjaran (LN Th 1957 No 91; TLN No 1422)3. Peraturan Pemerintah No 80 Tahun2014 Tentang PenetapanUniversitas Padjadjaran sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum (LNTh 2014 No 301)4. Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2015 Tentang Statuta UniversitasPadjadjaran (LN Th 2015 No168; TLN No 5720)5. Peraturan Senat Akademik Universitas Padjadjaran No 3 Tahun 2015Tentang Persyaratan, Pengusulan dan Tata cara Pemilihan AnggotaMajelis Wali Amanat6. Peraturan Senat Akademik Universitas Padjadjaran No 1 Tahun 2019Tentang Perubahan atas Peraturan Senat Akademik Nomor 3 tahun2015 tentang Persyaratan, Pengusulan dan Tata cara PemilihanAnggota Majelis Wali Amanat7. mik Universitas Padjadjaran Periode 2015 – 20208. lihan Anggota Majelis Wali Amanat Pergantian Antar Waktu dariUnsur Masyarakat dan Tenaga Kependidikan Universitas Padjadjaran.4

III. TAHAPAN PEMILIHAN ANGGOTA MWA PAW PERIODE 2015-2020Pemilihan anggota MWA PAW unsur masyarakat berjumlah 2 orangdan 1 orang unsur tenaga kependidikan dilakukan masing-masing melaluiproses dan tahapan yang berbeda sebagaimana dijelaskan pada bagian III.1dan III.2III.1. Tahapan Pemilihan anggota MWA PAW yang mewakili unsurmasyarakat Periode 2015-2020Adapun tahapan pemilihan anggota MWA PAW yang mewakili unsurmasyarakat yang telah ditetapkan oleh panitia adalah sebagai berikut:1)Persiapan2)Sosialisasi3)Pendaftaran dengan penyerahan berkas4)Seleksi Administrasi5)Penetapan Calon Anggota MWA PAW Unsur Masyarakat yanglolos seleksi administrasi6)Penyampaian hasil seleksi administrasi Calon Anggota MWAPAW Unsur Masyarakat kepada Pimpinan Senat Akademik7)Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi8)Pemaparan Gagasan Calon Anggota MWA PAW UnsurMasyarakat pada Rapat Pleno Senat Akademik (SA)9)Pemilihan Anggota MWA PAW Unsur Masyarakat10) Pengumuman Anggota MWA PAW Unsur Masyarakat11) Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Panitia AdhocPemilihan MWA PAW Unsur Masyarakat kepada PimpinanSenat Akademik Unpad.5

TAHAPAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA MWA UNPADDARI UNSUR MASYARAKAT PERIODE ASIL PEMILIHANSELEKSI ADMPENGUMUMANHASILSELEKSIPEMILIHANPEMAPARANPLENO SAPLENO SAGAMBAR 1 TAHAPAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA MWA PAW UNPADUNSUR MASYARAKATIII.1.1. Tahap PersiapanPada tahap persiapan ini dilakukan beberapa kegiatan yaitu:1) Penyusunan perencanaan kegiatan berikut waktu pelaksanaannya2) Penyusunan petunjuk teknis dan tata cara setiap tahappelaksanaan pemilihan anggota MWA PAW3) Penyusunan daftar tilik dan kelengkapan administrasi yangdibutuhkan pada setiap tahapan pelaksanaan pemilihan 2 anggotaMWA PAW.III.1.2. Tahap SosialisasiTahap sosialisasi merupakan upaya untuk memberikaninformasi kepada masyarakat luas untuk menjaring bakal calonanggota MWA PAW yang berasal dari masyarakat. Sosialisasikebutuhan ini dilakukan melalui media cetak dan media sosial, dengan6

masa pendaftaran mulai tanggal 13 - 22 Mei 2019, pukul 08.00 – 14.30WIB. Sosialisasi lebih lanjut akan dilakukan oleh tim Humas Unpad.III.1.3. Tahap Pendaftaran dan Penerimaan Berkas PendaftaranPendaftaran dan Penerimaan berkas dimulai pada tanggal 13 22 Mei 2019, pukul 08.00 – 14.30 WIB di Sekretariat Senat AkademikUnpad – Jatinangor.Pada saat penerimaan berkas, panitia harus menjalankanprosedur sesuai tata cara yang telah ditetapkan yaitu:1) kan di depan yang bersangkutan, dengan cara mengisidaftar tilik kelengkapan berkas.2) Menandatangani daftar tilik kelengkapan berkas yang telahdisiapkan.3) Meminta tanda tangan persetujuan dari yang memasukkanberkas, bahwa kelengkapan berkas dalam daftar tilik sudahsesuai dengan yang dimasukkan.4) Lembar daftar tilik yang ditandatangani oleh kedua belahpihak dibuat 2 rangkap, 1 lembar disimpan sebagai arsippanitia dan 1 lembar diserahkan kepada yang memasukkanberkas.III.1.4. Seleksi amenilaikelengkapan dan kebenaran terhadap berkas yang dimasukkan.Penilaian tersebut dilakukan dalam rapat panitia yang dihadiri olehminimal 50% 1 orang Panitia (sekurang-kurangnya 7 orang, dengancatatan Ketua Panitia hadir). Hasil rapat panitia dituangkan dalamBerita Acara Penilaian Berkas.7

III.1.5. Penetapan Calon Anggota MWA PAW unsur masyarakat yanglolos seleksi administrasiPanitia menetapkan Calon Anggota MWA PAW yang lolosseleksi adminisitrasi, dalam bentuk Surat Keputusan Panitia.III.1.6. Penyampaian Hasil Penilaian Administrasi Calon Anggota MWAPAW unsur masyarakatPanitia melaporkan hasil seleksi administrasi Calon AnggotaMWA PAW unsur masyarakat kepada Pimpinan Senat AkademikUnpad.III.1.7. Pengumuman Hasil Seleksi AdministrasiPanitia mengumumkan Calon Anggota MWA PAW unsurmasyarakat yang lolos seleksi Administrasi melalui Humas Unpad.Panitia juga mengirimkan surat kepada seluruh Bakal Calon AnggotaMWA PAW unsur masyarakat secara tertulis via surat atau email.III.1.8. Penyampaian syarakat dilakukan dihadapan Rapat Pleno Senat Akademik Unpad.Rapat pleno dipimpin oleh Ketua SA atau Sekretaris SA (sesuai denganPerSA No. 1 tahun 2015 tentang Tata Tertib SA). Setiap calon anggotaMWA diberikan waktu 15 menit untuk memaparkan gagasannya padaRapat pleno SA. Setelah pemaparan, maka anggota SA dapatmelakukan klarifikasi ataupun berdiskusi dengan setiap calon anggotaMWA PAW. Moderator untuk penyampaian gagasan ini ditetapkanoleh Ketua SA. Penyampaian gagasan dan diskusi dilakukan masingmasing calon, dan tidak dalam bentuk panel. Setelah seluruh calonanggota MWA unsur masyarakat menyelesaikan pemaparannya, akandilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu pemilihan anggota MWA PAW.8

III.1.9. Mekanisme Pemilihan Anggota MWA PAW Unsur MasyarakatPemilihan Anggota MWA PAW unsur masyarakat dilakukanoleh seluruh anggota Senat Akademik Unpad yang hadir pada RapatPleno SA setelah penyampaian gagasan. Mekanisme pemilihan akanditetapkan pada Rapat Pleno Senat Akademik sebelum pemilihandilakukan.Setiap pilihan Anggota Senat Akademik yang hadir, akandihitung pada hari pelaksanaan Rapat Pleno. Perhitungan suaradilakukan di depan anggota Senat Akademik. Dua calon anggota MWAPAW unsur masyakarat yang mendapatkan suara terbanyak akandiusulkan kepada Menteri Ristekdikti sebagai anggota MWA PAWUnpad Periode 2015-2020.III.1.10. Pengumuman Anggota MWA PAW unsur MasyarakatBerdasarkan Rapat Pleno Senat Akademik Unpad yang telahmenetapkan 2 anggota MWA PAW unsur masyarakat, maka panitiaakan mengumumkan 2 anggota terpilih tersebut melalui HUMASUNPAD di website Unpad. Selain itu panitia juga mengirimkanpemberitahuan pada seluruh calon anggota MWA PAW unsurmasyarakat.III.1.11. Laporan AkhirSetelah seluruh proses selesai, panitia harus membuat laporantertulis yang lengkap yang memuat seluruh proses pemilihananggota MWA PAW unsur masyarakat untuk diserahkan kepadaPimpinan Senat Akademik Unpad. Dokumen peserta Pemilihanberikut seluruh arsip oleh panitia akan diserahkan kepadaSekretariat Senat Akademik.9

ndidikan Periode 2015-2020Tahapan pemilihan anggota MWA PAW unsur tenaga kependidikan yangtelah ditetapkan oleh panitia adalah sebagai berikut:1)Persiapan2)Sosialisasi3)Pendaftaran dengan penyerahan berkas4)Seleksi Administrasi5)Penetapan Calon Anggota MWA PAW unsur tenagakependidikan yang lolos seleksi administrasi6)Penyampaian hasil seleksi administrasi Calon Anggota MWAPAW Unsur Tenaga Kependidikan kepada Pimpinan SenatAkademik7)Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi8)Pemaparan Gagasan Calon Anggota MWA PAW UnsurTenaga Kependidikan pada Rapat Pleno Senat Akademik9)Pemilihan Anggota MWA PAW Unsur Tenaga Kependidikan10) PengumumanAnggotaMWAPAWUnsurTenagaKependidikan11) Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Panitia AdhocPemilihan MWA PAW Unsur Tenaga Kependidikan kepadaPimpinan Senat Akademik Unpad.10

12)SOSIALISASI13)Surat dari SA14)kepada Pimpinan15)PENDAFTARANSELEKSIADMPENGUMUMANHASIL SELEKSIUniversitasPENGUMUMAN HASILPEMILIHANPEMILIHANPLENO SAPEMAPARANPLENO SAGAMBAR 2 TAHAPAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA MWA PAW UNPADUNSUR TENAGA KEPENDIDIKANIII.2.1. Tahap PersiapanPada tahap persiapan ini dilakukan beberapa kegiatan yaitu:1) Penyusunan perencanaan kegiatan berikut waktu pelaksanaannya2) Penyusunan petunjuk teknis dan tata cara setiap tahappelaksanaan pemilihan anggota MWA PAW unsur tenagakependidikan3) Penyusunan daftar tilik dan kelengkapan administrasi yangdibutuhkan pada setiap tahapan pelaksanaan pemilihan anggotaMWA PAW unsur tenaga kependidikanIII.2.2. Tahap SosialisasiTahap sosialisasi merupakan upaya untuk memberikaninformasi kepada pimpinan Universitas akan adanya kebutuhan 1orang yang berasal dari tenaga kependidikan untuk dapat menjadianggota MWA PAW melalui surat resmi dari Pimpinan SenatAkademik kepada Pimpinan Universitas11

III.2.3. Tahap Pendaftaran dan Penerimaan Berkas PendaftaranPendaftaran dan Penerimaan berkas Calon Anggota MWA PAWunsur tenaga kependidikan dimulai pada tanggal 13 - 22 Mei 2019,pukul 08.00 – 14.30 WIB di Sekretariat Senat Akademik Unpad –Jatinangor.Pada saat penerimaan berkas, panitia menjalankan prosedursesuai tata cara yang telah ditetapkan yaitu:1) kan di depan yang bersangkutan, dengan cara mengisidaftar tilik kelengkapan berkas2) Menandatangani daftar tilik kelengkapan berkas yang telahdisiapkan.3) Meminta tanda tangan persetujuan dari yang memasukkanberkas, bahwa kelengkapan berkas dalam daftar tilik sudahsesuai dengan yang dimasukkan.4) Lembar daftar tilik yang ditandatangani oleh kedua belahpihak dibuat 2 rangkap, 1 lembar disimpan sebagai arsippanitia dan 1 lembar diserahkan kepada yang memasukkanberkas.III.2.4. Seleksi amenilaikelengkapan dan kebenaran terhadap berkas yang dimasukkan.Penilaian tersebut dilakukan dalam rapat panitia yang dihadiri olehminimal 50% 1 orang Panitia (sekurang-kurangnya 7 orang, dengancatatan Ketua Panitia hadir). Hasil rapat panitia dituangkan dalamBerita Acara Penilaian Berkas.12

III.2.5. Penetapan Calon Anggota MWA PAW unsur tenaga kependidikanyang lolos seleksi administrasiPanitia menetapkan Calon Anggota MWA PAW unsur tenagakependidikan yang lolos seleksi adminisitrasi, dalam bentuk SuratKeputusan Panitia.III.2.6. Penyampaian Hasil Penilaian Administrasi Calon Anggota MWAPAW unsur tenaga kependidikanPanitia melaporkan hasil seleksi administrasi Calon AnggotaMWA PAW unsur tenaga kependidikan kepada Pimpinan SenatAkademik Unpad.III.2.7. Pengumuman Hasil Seleksi AdminisitrasiPanitia mengumumkan Calon Anggota MWA PAW unsur tenagakependidikan yang lolos seleksi Administrasi melalui Humas Unpad.Panitia juga mengirimkan surat kepada seluruh Bakal Calon AnggotaMWA PAW unsur tenaga kependidikan secara tertulis via surat atauemail.III.2.8. Penyampaian GagasanPenyampaian gagasan calon anggota MWA PAW unsur tenagakependidikan dilakukan dihadapan Rapat Pleno Senat AkademikUnpad. Rapat pleno dipimpin oleh Ketua SA atau Sekretaris SA (sesuaidengan PerSA No. 1 tahun 2015 tentang Tata Tertib SA). Setiap calonanggota MWA unsur Tenaga Kependidikan diberikan waktu 15 menituntuk memaparkan gagasannya pada Rapat pleno SA. Setelahpemaparan, maka anggota SA dapat melakukan klarifikasi ataupunberdiskusi dengan setiap calon. Moderator dari penyampaian gagasanini ditetapkan oleh Ketua SA. Penyampaian gagasan dan diskusidilakukan masing masing calon dalam bentuk panel. Setelah seluruhcalon anggota MWA unsur tenaga kependidikan menyelesaikan13

pemaparannya, akan dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu pemilihananggota MWA PAW unsur tenaga kependidikan.III.2.9. Mekanisme Pemilihan Anggota MWA PAW Unsur TenagaKependidikanPemilihan Anggota MWA PAW unsur tenaga kependidikandilakukan oleh seluruh anggota Senat Akademik Unpad yang hadirpada Rapat Pleno SA setelah penyampaian gagasan. Mekanismepemilihan akan ditetapkan pada Rapat Pleno Senat Akademik sebelumpemilihan dilakukan.Setiap pilihan Anggota Senat Akademik yang hadir, akandihitung pada hari pelaksanaan Rapat Pleno. Perhitungan suaradilakukan di depan anggota Senat Akademik. Dua calon anggota MWAPAW unsur tenaga kependidikan yang mendapatkan suara terbanyakakan diusulkan kepada Menteri Ristekdikti sebagai anggota MWAPAW Unpad Periode 2015-2020.III.2.10. Pengumuman Anggota MWA PAW Unsur Tenaga KependidikanBerdasarkan Ridang Pleno Senat Akademik Unpad yang telahmenetapkan 1 anggota MWA PAW Unsur Tenaga Kependidikan, makapanitia akan mengumumkan hasil tersebut melalui HUMAS UNPAD diwebsite Unpad. Selain itu panitia juga mengirimkan pemberitahuanpada seluruh calon anggota MWA PAW unsur Tenaga Kependidikan.III.2.11. Laporan AkhirSetelah seluruh proses selesai, panitia membuat laporantertulis yang memuat seluruh proses pemilihan anggota MWA PAWUnsur Tenaga Kependidikan untuk diserahkan kepada PimpinanSenat Akademik Unpad. Dokumen peserta Pemilihan berikut seluruharsip akan diserahkan kepada Sekretariat Senat Akademik.14

IV. PenutupDemikian Petunjuk Teknis ini dibuat agar dilaksanakan sebagaipedoman dalam pelaksanaan Pemilihan Calon Anggota MWA PWA UnpadPeriode 2015 – 2020Bandung, 6 Mei 2019Panitia Pemilihan Calon Anggota MWA PAWUnpad Periode 2015 – 2020Ketua,Dr. H. Soni A. Nulhaqim, S.Sos., M.SiNIP. 19680204199403101115

LAMPIRAN 1: FORMULIR PENDAFTARAN PESERTAFORMULIR PENDAFTARANCALON ANGGOTA MWA PAW UNPAD1.Nama Lengkap:2.Tempat & Tanggal Lahir:3.a. Alamat Tempat TInggal:b. No Telp/HP:c. Alamat e-mail:a. Pekerjaan:b. Alamat Pekerjaan:c. Tlp Tempat Pekerjaan:5.Pendidikan terakhir:6.Kewarganegaraan:7.Status Perkawinan:8.Motivasi mencalonkan menjadi anggota MWA Unpad4.:9.Dokumen persyaratan yang dilampirkan:1) Fotokopi KTP2) Fotokopi Ijazah terakhir3) Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah atauPuskesmas4) CV terakhir, sesuai format yang ditetapkan5) Pernyataan kesediaan menjadi anggota MWA, sesuai format(bermeterai Rp 6000,-)6) Pernyataan bukan sebagai anggota partai politik tertentu, sesuaiformat (bermeterai Rp 6000,-)7) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)8) Pas Foto ukuran 4x6 , berwarna, sebanyak 3 lembar.9) Tulisan tentang Gagasan Pengembangan Unpad,16

a. Jumlah halaman : 5 – 15 halamanb. Jarak antar baris : 1.5 spasiMendaftarkan diri untuk menjadi calon anggota MWA Unpad (antar waktu)Periode 2015 – 2020Bandung,2019PendaftarTTD(Nama Jelas)17

LAMPIRAN 2: CURRICULUM VITAECURRICULUM VITAENama:Warganegara:Tempat/Tanggal Lahir:Riwayat Pendidikan:Riwayat Pekerjaan:Bidang Keahlian:Penghargaan yang pernah diperoleh:Keterlibatan dalam organisasi:Bandung, . 2019Yang membuat pernyataan,TTD18

LAMPIRAN 3: SURAT PERNYATAAN BUKAN ANGGOTA PARTAI POLITIKSURAT PERNYATAANBUKAN ANGGOTA PARTAI POLITIKYang bertanda tangan di bawah ini:Nama:Warganegara:Tempat/Tanggal Lahir:Pendidikan Terakhir:Pekerjaan:Alamat:Telp / HP:E-mail:Dengan ini menyatakan bahwa saya BUKAN ANGGOTA PARTAI POLITIK.Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya, dan apabila dikemudian hari saya tidak memenuhi persyaratan proses Pemilihan yangditetapkan oleh Panita maka saya bersedia untuk tidak diikutsertakan dalamproses Pemilihan selanjutnya.Bandung, . 2019Yang membuat pernyataan,Meterai Rp 6000,-19

LAMPIRAN 4: SURAT KESEDIAAN MENJADI ANGGOTA MWA PAWSURAT KESEDIAAN MENJADI ANGGOTA MWA PAWUNIVERSITAS PADJADJARANPERIODE 2015 - 2020Yang bertanda tangan di bawah ini,Nama:Warganegara:Tempat/Tanggal Lahir:Pendidikan Terakhir:Pekerjaan:Alamat:Telp / HP:E-mail:Dengan ini menyatakan bahwa saya bersedia untuk menjadi Anggota MajelisWali Amanat Pergantian Antar Waktu Universitas Padjadjaran unsurMasyarakat periode 2015 – 2020. Saya telah memahami tugas, wewenangdan tanggung jawab sebagai Anggota Majelis Wali Amanat Pergantian AntarWaktu Unsur Masyarakat Universitas Padjadjaran sesuai dengan Peraturanpemerintah No 51 Tahun 2015; bersedia untuk mengikuti semua prosedurdan memenuhi persyaratan proses seleksi yang ditetapkan oleh Panitia.Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan apabila dikemudian hari saya tidak mengikuti semua prosedur dan memenuhipersyaratan proses seleksi yang ditetapkan oleh Panitia maka saya bersediauntuk tidak diikutsertakan pada proses seleksi berikutnya.Bandung, . 2019Yang membuat pernyataan,Meterai Rp 6000,-20

LAMPIRAN 5: PEDOMAN PENDAFTARANPEDOMAN PENDAFTARANCALON ANGGOTA MWA PAW UNPAD1.Waktu Pendaftaran: 13 Mei 2019 s/d 22 Mei 20192.Pendaftaran dilaksanakan di sekretariat di Jatinangor3.Hari: Senin – Jum’atWaktu: Pukul 08.00 – pk 14.30 WIBPendaftar wajib datang sendiri melakukan pendaftaran, tidak ayangditandatangani di atas materai.4.Pendaftar mengisi formulir pendaftaran yang disediakan Panitia5.Panitia mencatat semua pendaftar calon anggota nbuktipenyerahan dokumen persyaratan dari panitia. Khusus untuk dokumenyang merupakan fotocopy, peserta pendaftaran harus menunjukkandokumen aslinya pada saat mendaftarkan untuk dilakukan pengecekanoleh panitia.7.Panitia memberitahukan jadwal/tahapan selanjutnya yang harus diikutioleh pendaftar.21

LAMPIRAN 6: DAFTAR TILIK PENERIMAAN BERKASDAFTAR TILIK PENERIMAAN BERKASTanggal Penerimaan Berkas: MEI 2019 ; pk:NoApabila sesuai,mohon diisiBERKAS YANG DISERAHKAN1Fotokopi KTP2Fotokopi ijazah terakhir3Surat Keterangan Sehat dari puskesmas/RS*4CV sesuai format yang ditetapkan5Pernyataan kesediaan menjadi anggota MWA, sesuai format6Pernyataan bukan sebagai anggota partai politik, sesuai format7Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)8Pas Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar9Tulisan Gagasan Pengembangan Unpad, sesuai ketentuan yangditetapkan panitia CORET YANG TIDAK SESUAICatatan Khusus:Petugas penerima BerkasYang menyerahkan berkasNama Jelas dan TTDNama Jelas dan TTDDaftar tilik ini dibuat 2 rangkap. Satu rangkap diserahkan kepada yang menyerahkanberkas dan satu rangkap disimpan pada panitia22

LAMPIRAN 7: PEDOMAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA MWA PAWPEDOMAN PEMILIHANCALON ANGGOTA MWA PAW UNPADBERDASARKAN SELEKSI ADMINISTRASI1.Pemilihan administrasi dilakukan oleh panitia;2.Panitia mencocokan kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendaftar;3.Penetapan pendaftar yang lolos menjadi calong anggota MWA (Antarwaktu) dilakukan dalam rapat panitia;4.Hasil Pemilihan administrasi disampaikan/dilaporkan kepada PimpinanSA;5.Pemberitahuan kepada Pendaftar/Calon Anggota MWA.23

LAMPIRAN 8: PEDOMAN PEMAPARAN GAGASANPEDOMAN PEMAPARAN GAGASANCALON ANGGOTA MWA UNPAD (ANTAR WAKTU)1.Panitia memberitahukan secara resmi melalui surat/email/wa tentanghari, tanggal, waktu dan tempat dilaksanakan pemaparan;2.Calon anggota harus sudah hadir 30 menit sebelum acara dimulai, danmenyerahkan bahan pemaparan kepada panitia;3.Pemaparan dilaksanakan dihadapan Rapat Pleno SA;4.Rapat Pleno dipimpin Ketua SA;5.Waktu pemaparan setiap calon ditentukan selama 15 MENIT.6.Pemaparan calon tidak boleh diwakilkan;7.Ketua SA menunjuk moderator dari anggota SA, untuk bertugasmemimpin jalannya pemaparan calon anggota MWA;8.Untuk menentukan urutan pemaparan, dilakukan berdasarkan urutanwaktu kedatangan calon dalam daftar hadir;9.Acara pemaparan calon anggota MWA ditutup oleh ketua SA.24

LAMPIRAN 9: PENGUMUMAN/PENYAMPAIAN HASIL PEMILIHANPENGUMUMAN/PENYAMPAIAN HASILPEMILIHAN CALON ANGGOTA MWA1.Panitia menerima keputusan Ketua SA tentang hasil pemilihan calonanggota MWA;2.Paling lambat 2 hari sejak menerima Keputusan Ketua SA tentang hasilpemilihan calon anggota MWA, panitia mengumumkan anggota MWAterpilih di media masa, baik cetak maupun elektronik;3.Hasil pemilihan disampaikan melalui surat tercatat atau email kepadacalon terpilih;4.Tembusan surat tentang pengumuman calon anggota MWA terpilihdisampaikan kepada pimpinan SA.25

LAMPIRAN 10: PROSEDUR PENANGANAN LAPORAN/PENGADUANPROSEDUR PENANGANAN LAPORAN/PENGADUAN MASYARAKATTERKAIT PEMILIHAN CALON ANGGOTA MWA PAW UNPADPERIODE 2015-20201. Pelapor menyerahkan laporan tertulis kepada Sekretariat Panitia yangmemuat persyaratan sebagai berikut :a. Identitas Pelapor :- Nama- Alamat- Pekerjaan- dengan dilampiri fotocopi KTPb. Identitas Terlaporc. Objek yang dilaporkan seperti keadaan, tindakan, peristiwa sebagaidasar/alasan pengaduan/laporan.d. Melampirkan bukti atas objek yang dilaporkan sebagaimana dimaksuddalam huruf c.2. Panitia mencatat pengaduan/laporan pihak pelapor.3. Sekretariat melaporkan pengaduan tersebut kepada Ketua Panitia4. Panitia mengadakan rapat untuk melakukan verifikasi atas kelengkapandan substansi persyaratan pengaduan serta kewenangannya terkaitpemilihan anggota MWA AW.5. a. Dalam hal pengaduan tidak memenuhi persyaratan, tidak jelasatau bukan kewenangan Panitia, maka laporan/pengaduan akan ditolakdengan disertai alasan.b. Dalam hal pengaduan memenuhi persyaratan, Panitia akan memeriksadan membahas laporan/pengaduan.c. Bilamana diperlukan Panitia dapat meminta data, informasi, dariTerlapor atau Pelapor.d. Untuk kepentingan pemeriksaan, Panitia dapat memanggil Pelapor atauTerlapor untuk memberikan klarifikasi tambahan.6. emeriksaan/pembahasan terhadap pengaduan sudah selesai.26

LAMPIRAN 11: JADWAL siPenerimaan berkasPemilihan administrasiPenetapan Calon Anggota MWA PAWLaporan Hasil Penetapan Calon Anggota MWAPAWPengumuman Hasil Pemilihan AdministrasiPenyampaian Gagasana. Unsurtenaga kependidikanb. Unsurunsur masyarakatPemilihan Anggota MW PAWa. Unsurtenaga kependidikanb. Unsurunsur masyarakatPengumuman Anggota MWA PAW terpilihPanitia menyerahkan laporan kepada SAWaktu Pelaksanaan10 Mei 201913 Mei - 22 Mei 201923 Mei - 27 Mei 201927 Mei 201928 Mei 201928 Mei 201912 Juni 201913 Juni 201912 Juni 201913 Juni 201914 Juni 201917 Juni 201927

LAMPIRAN 12: SK PANITIA ADHOC PEMILIHAN ANGGOTA MWA MILIHAN ANGGOTA MAJELIS WALI AMANAT PERGANTIAN ANTARWAKTU DARI UNSUR MASYARAKAT DAN TENAGA KEPENDIDIKANUNIVERSITAS PADJADJARAN.28

29

30

surat kepada Ketua Senat Akademik untuk dilakukan pemilihan ulang anggota MWA. Pengisian anggota MWA Pergantian Antar Waktu merupakan hal yang harus segera dilaksanakan. Senat Akademik melalui Surat Keputusan Senat Akademik Nomo