Transcription

Tata Tertib SantriPondok Pesantren Bina UmatSetran, Sumber Arum, Moyudan, Sleman, Yogyakarta 55563 Telp 0274 7483824 www.binaumat.comBAB 6.Santri wajib melaksanakan sholat lima waktu dengan berjamaah tepat pada waktunya dimasjid/mushola, iqob: membaca Al Quran satu juz sambil berdiri ,jika diulangi lagi berlakukelipatannya.Tidak sholat berjamaah, iqob membaca Al Quran satu juz sambil berdiri ,jika diulangi lagi berlakukelipatannya.Santri berada di masjid sebelum adzan dikumandangkanSantri berzikir setiap selesai sholat fardhuSantri melaksanakan sholat sunah rowatib qobliyah ba’diyah. Iqob :I : TeguranII : Murojaah Juz 30Santri mengikuti qiyamul lail berjamaah sesuai dengan jadwal, iqob: membaca Al Quran satu juzsambil berdiri ,jika diulangi lagi berlaku kelipatannya.Santri melaksanakan qiyamul lail minimal dua kali sepekan, iqob : membaca Al Quran satu juzsambil berdiri ,jika diulangi lagi berlaku kelipatannya.Santri wajib melaksanakan sholat dhuha pada saat istirahat pertama dan tidak boleh pada saat jampelajaran, iqob: infaq Rp.1.000.Santri membaca ma’tsurat berjamaah di masjid ba’da sholat ’ashar dan shubuhSantri wajib memakai pakaian sholat yang telah ditentukan oleh pondokSantri melaksanakan sholat tarawih pada bulan ramdhan dengan berjamaah di masjid Iqob :membaca Al Quran satu juz sambil berdiri ,jika diulangi lagi berlaku kelipatannya.Wajib membaca Al Quran (tahsin dan tadarus)Wajib membawa Al Quran dan menyimak pada waktu tasmi’.Iqob tasmi’ diminggu berikutnyaMukena hanya dikenakan pada saat shalat dan pengkajian Al Quran, iqob : mukena disita dan bisaditebus dengan setoran hafalan kepada musyrifahWajib mengikuti kultum sesuai jadwal yang ditentukanSantri wajib mengikuti kajian kitab sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pondokPUASA1. Santri wajib puasa ramadhan2. Santri wajib melaksanakan puasa sunnah yang ditetapkan pondok, iqob menyapu, mengepel lantaipondok serta menata Al Quran selama tiga hari.Jika pelanggaran diulangi hukuman berlakukelipatannya.MEMBACA DAN MENGHAFAL AL QURAN1. Santri memiliki Al-qur’an sendiri2. Santri membaca Al Qur’an dengan kaidah tajwid3. Santri baru (kelas satu) belajar membaca Al-qur’an sesuai program yang ditetapkan oleh pondokselama satu semester.4. Santri mengkhatamkan Al-Qur’an minimal satu kali dalam satu tahun5. Santri menghafal Al Qur’an sesuai dengan target pondok6. Santri wajib memenuhi target hafalan minimal ¼ Juz selama tiga bulan1

Tata Tertib SantriPondok Pesantren Bina UmatSetran, Sumber Arum, Moyudan, Sleman, Yogyakarta 55563 Telp 0274 7483824 www.binaumat.comBAB IIAKHLAQADAB SOPAN SANTUNA. Kewajiban1. Santri wajib menghormati pimpinan pondok dan ustadz/ustadzah Bina Umat.2. Menghormati santri yang lebih tua dan menyayangi santri yang lebih muda.3. Bersikap sopan dan santun terhadap masyarakat.4. Santri wajib menjaga ketengan dan ketertiban dilingkungan pondok dan sekolah.B. Larangan1. Santri dilarang bergaul bebas, berhubungan dengan lawan jenis melalui surat-menyurat, telepon,facebook maupun bentuk komunikasi yang lain serta mengirim barang atau perbuatan sejenisnyayang tidak dibenarkan oleh pondok.Iqob: Piket kebersihan (menyapu dan mengepel lantai pondokselama seminggu). Akhwat memakai khimar,ikhwan digundul2. Santri dilarang berunjuk rasa, demo atau dalam bentuk apapun terhadap pondok.Iqob : permintaanmaaf secara terbuka disertai surat pernyataan serta Ikhwan digundul dan akhwat memakai khimar3. Santri dilarang membuat agenda album kenangan dan sejenisnya serta seragam angkatan antaraputra dan putri tanpa seizin pengasuh pondok.Iqob : disita dan tidak boleh ditebus4. Santri dilarang bergurau, gaduh, maupun melakukan perbuatan sejenisnya di masjid, kelas maupunmajlis yang lain.Iqob : Membersihkan masjid.5. Santri dilarang mengadakan perayaan ulang tahun dipondok dalam bentuk apapun. Iqob: Shalatjamaah di shof paling depan selama sebulan serta minta tanda tangan imam sholat disetiap shalat6. Santri dilarang mengadakan pertemuan putra dan putri seperti rapat pengurus, rapat kepanitiaandan sejenisnya tanpa didampingi/ seizin dengan musyrif/musyrifah.Iqob : minta tanda tanganseluruh ustad/h seluruh Bina Umat, membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi sertagundul bagi ikhwan serta khimar bagi akhwat7. Santri dilarang memasuki tempat-tempat maksiat (seperti gedung bioskop, bilyard,diskotik, videogame, play station dan sejenisnya).Iqob : membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi, gundul bagi ikhwan serta khimar bagiakhwatPAKAIAN DAN RAMBUT1. Santri berpakaian sopan, rapi, sederhana dan menutup aurat.Iqob : disita bajunya dan tidakdikembalikan2. Santri berpakaian sesuai dengan ketentuan pondok.3. Santri akhwat keluar pintu asrama wajib mengenakan rok termasuk balkon4. Santriwati berbusana muslimah setiap keluar kamar.5. Santriwan berpeci, ikat pinggang, bersarung dalam setiap sholat lima waktu6. Santriwan wajib memasukkan baju dan kaos, kecuali baju koko dan batik.7. Santriwati bermukena dalam sholat lima waktu.8. Santriwan dilarang berpakaian yang bergambar dan atau bertulisan ketika sholat berjama’ah.9. Santriwati dilarang berambut pendek dan menyerupai laki-laki (minimal rambut sebahu)10. Santriwan berambut pendek, rapi dan sopan.2

Tata Tertib SantriPondok Pesantren Bina UmatSetran, Sumber Arum, Moyudan, Sleman, Yogyakarta 55563 Telp 0274 7483824 2.23.Santri memberi label nama pada semua jenis pakaian yang dimiliki.Santri dilarang memakai pakaian yang berbahan jeans atau yang menyerupai.Santri dilarang memakai pakaian dan celana ketat.Santriwati diwajibkan memakai kaos kaki waktu keluar dari asrama putri.Santri dilarang mewarnai rambut.Santri dilarang berpakaian menyerupai pakaian perempuan.Santriwati dilarang berpakaian menyerupai pakaian laki-lakiSantriwati dilarang memakai jilbab instan di atas dadaJilbab sekolah minimal satu jengkalDilarang memakai pakaian yang transparanDidalam maupun diluar kamar, dilarang memakai celana pendek (minimal dibawah lutut)Dilarang memakai paris, kecuali berangkap duaSantriwati ketika memakai mukena harus menggunakan rangkap kerudungIqob pelanggaran pakaian : disita dan tidak dikembalikanIqob pelanggaran rambut : Ikhwan teguran, dipotong sesuai dengan ketentuan serta membuatsurat pernyataan.Akhwat teguran, memakai khimar serta membuat surat pernyataanMAKAN1. Santri makan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan oleh pondok dengan memperhatikansyari’at2. Dilarang makan dan minum sambil berdiri3. Santri memiliki dan merawat peralatan makananya sendiri4. Santri dilarang pinjam-meminjam peralatan makan baik di sekolah maupun pondok.5. Santri dilarang makan dan minum di kelas6. Ketika sekolah, santri wajib membawa peralatan makan sendiri.7. Dilarang mencuci piring di tempat wudlu sekolahIqob : Membersihkan tempat wudluBAB IIIPENDIDIKAN DAN PENGAJARANKEGIATAN BELAJAR MENGAJAR1. Santri berpakaian seragam lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.2. Santri hadir di kelas 10 menit sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.3. Santri wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh ustadz/ ustadzah.4. Santri wajib mengikuti proses KBM dengan penuh konsentrasi.5. Santri wajib menjaga kebersihan, kerapian, dan ketertiban kelas.6. Ketua kelas wajib melapor ke guru piket jika lima menit setelah bel masuk, guru belum datang dikelas.7. Santri yang tidak masuk atau meninggalkan kelas harus mendapatkan surat izin dari guru piket.8. Santri dilarang keluar kelas waktu pergantian jam pelajaran kecuali seizin guru piket.9. Santri dilarang meninggalkan kelas tanpa izin pada saat pelajaran berlangsung.10. Santri dilarang berlaku curang/menyontek pada waktu tes/ ujian11. Santri dilarang merusak dan mencorat-coret fasilitas kelas/sekolah12. Santri dilarang membuat gaduh di dalam kelas.dalam kelas13. Santri dilarang makan dan minum di dalam kelas.14. Santri wajib bersepatu dilingkungan sekolah pada jam KBM15. Santri wajib memakai seragam sesuai dengan ketentuan pada saat KBM3

Tata Tertib SantriPondok Pesantren Bina UmatSetran, Sumber Arum, Moyudan, Sleman, Yogyakarta 55563 Telp 0274 7483824 www.binaumat.comBAB IVKEGIATAN BAHASABAHASA1. Santri berbahasa Arab dan Inggris sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan2. Santri mengikuti seluruh kegitan bahasa sesuai dengan agenda bagian bahasa3. Santri berada di tempat kegiatan bahasa lima menit sebelum kegiatan dimulai4. Santri dilarang meninggalkan tempat kegiatan bahasa sebelum kegiatan selesai5. Santri wajib memiliki mutaradifatIqob : menghafal mufrodat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkanBAB VEKSTRA KURIKULERKEGIATAN WAJIB DAN PILIHAN1. Santri wajib mengikuti kegiatan ekstra kurikuler yang telah ditentukan2. Jika berhalangan mengikuti kegiatan ekstra kurikuler wajib membuat surat izin.3. Santri wajib melengkapi atribut dan perlengkapan ekstra kurikuler sesuai dengan ketentuan4. Santri mengikuti club-club sesuai bakat dan minatnya di pondok.5. Santri menjaga, merawat dan memeliihara perlengkapan kegitan ekstra kurikuler.6. Santri dilarang mengadakan kegitan ekstra di luar tempat dan waktu yang ditentukan.7. Santri dilarang mengadakan/mengikuti kegiatan di luar kecuali dengan seizin pengasuh pondok.8. Santri berolahraga dengan berpakaian olahraga yang ditentukan.9. Pelanggaran Pasal 10 dikenakan iqobBAB VIKEBERSIHAN, KEINDAHAN, KERINDANGAN,KEAMANAN, KETERTIBAN, KEKELUARGAAN DANKESEHATANKEBERSIHAN1. Santri menjaga kebersihan diri, kamar dan lingkungan.2. Santri menjemur pakaian di tempat yang telah disediakan.3. Santri membuang sampah pada tempatnya.4. Santri menyimpan pakaian kotor dengan rapi ditempatnya.5. Santri menyimpan barang-barang miliknya dengan rapi.6. Santri dilarang berkuku panjang, bertato, memakai cutex (kecuali henna dan ranni) pada kuku7. Santri dilarang merendam baju lebih dari 24 jam8. Santri harus membersihkan tempat cuci setelah digunakan9. Dilarang menjemur handuk, keset, pakaian maupun yang lain selain di tempat menjemur10. Dilarang mengotori dinding dan fasilitas pondok yang lain11. Setelah kegiatan olahraga, santri wajib mencuci kaki sebelum masuk pondok12. Memakai alas kaki di luar batas suci13. Jendela dan gorden wajib dibuka waktu pagi hari dan ditutup kembali jam 5 sore14. Meletakkan sandal dan sepatu di tempat yang telah ditentukanIqob : pelanggaran kebersihan wajib membersihkan lingkungan pondokPelanggaran kerapihan baju disita, boleh ditebus per potong pakaian Rp.1.000,-4

Tata Tertib SantriPondok Pesantren Bina UmatSetran, Sumber Arum, Moyudan, Sleman, Yogyakarta 55563 Telp 0274 7483824 www.binaumat.comKEINDAHAN1. Santri memelihara keindahan diri, kamar dan lingkungan sekitarnya.2. Santri dilarang menulis, coret-coret dinding kamar, kelas, ranjang, almari, pintu, tembok, meja,bangku, toilet, kamar mandi dan sarana pondok lainnya.3. Santri dilarang memelihara binatang di lingkungan pondok. (Iqob: binatang disita)4. Santri dilarang menempel hiasan di dindingIqob : mengelap seluruh kaca yang ada di pondok/ sekolahKERINDANGAN1. Santri menjaga dan memelihara kerindangan dan keindahan di lingkungan pondok.2. Santri dilarang merusak tanaman.Iqob : menyiram tanaman selama seminggu serta mengganti tanaman yang rusakKEAMANAN DAN KETERTIBAN1. Santri wajib menaati peraturan pondok pesantren.2. Santri bertanggung jawab atas keamanan pondok.3. Santri wajib melaporkan hal-hal yang diduga dapat menimbulkan gangguan keamanan.4. Santri wajib melapor kepada ustadz/ustadzah atau bagian keamanan apabila kehilangan ataumenemukan barang milik orang lain.5. Santri mengadukan permasalahan pribadi maupun kelompok kepada pembimbing yang telahditentukan dalam struktur pondok pesantren.6. Santri wajib membudayakan tertib, sopan santun dan ramah dalam setiap muamalah.7. Santri wajib berbuat baik kepada sesama santri, menghormati ustadz/ustadzah, pimpinan pondokpesantren, seluruh civitas akademika beserta keluarganya, baik berupa tulisan/isyarat, gerak-gerikmaupun dengan cara-cara lain.8. Santri dilarang melakukan kegiatan sendiri maupun secara bersama-sama, baik di dalam maupun diluar pondok dengan tujuan atau untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secaralangsung atau tidak langsung merugikan pondok.9. Santri dilarang melakukan tindak asusila dilingkungan pondok maupun di luar pondok.10. Santri dilarang membawa dan memakai pakaian yang tidak islami, ketat, transparan, celana ataubaju jeans, celana bersaku lebar, celana cutbray.11. Santri dilarang membawa/memiliki/menyimpan/menyalahgunakan senjata api, senjata angin,senjata tajam, dan minuman keras atau sejenisnya12. Santri dilarang membeli, membawa, menyimpan dan menghisap rokok13. Santri dilarang membawa/ memakai HP, radio/walkman, tape recorder, TV, Laptop,Flashdisk/MP3/MP4/MP5/iPod, Game watch, PS dan barang elektronik atau permainan yang tidakislami lainnya di pondok.14. Santri dilarang membawa kamera tanpa seizin musyrif/musyrifah15. Santri dilarang membuat gaduh/kerusuhan/keributan.16. Santri dilarang menjual atau memperdagangkan barang-barang berupa apapun di dalam pondok,mengedarkan daftar sokongan, menempelkan atau mengedarkan poster/pamflet yang tidak adahubungannya dengan kegiatan belajar mengajar tanpa seizin pihak pondok.17. Santri dilarang memberikan keterangan palsu dan atau berbohong.18. Santri dilarang membuat atau mengikuti kelompok-kelompok gank, perkelahian dan perbuatansewenang-wenang.19. Santri dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada perjudian dan kemusyrikan dalam bentukapapun.20. Santri dilarang mencuri, menipu, menggelapkan uang dan tindak kejahatan lainnya.5

Tata Tertib SantriPondok Pesantren Bina UmatSetran, Sumber Arum, Moyudan, Sleman, Yogyakarta 55563 Telp 0274 7483824 www.binaumat.com21. Santri dilarang sengaja atau tidak sengaja merusak barang yang bukan haknya.22. Santri dilarang melakukan penyidangan gelap maupun terbuka dengan segala bentuk ancaman yangdiikuti kekerasan.23. Santri dilarang melakukan segala bentuk kerja sama dalam kejahatan.24. Santri dilarang berkelahi dengan alasan apapun dan bentuk apapun.25. Santri dilarang mengintip dan mengganggu kenyamanan santri lain (privasi orang lain).26. Santri dilarang keluar pondok tanpa seizin musyrif/musyrifahIqob :KEKELUARGAAN1. Santri wajib menghormati ustadz/ustadzah, pegawai,dan keluarga besar pondok, Serta berlakusopan kepada sesama teman maupun tamu.2. Santri wajib saling menghargai dan tolong-menolong dalam kebaikan.3. Santri harus memberi salam apabila masuk kamar, kelas dan bertemu maupun berpisah dengansesama muslim.4. Santri wajib membantu meringankan penderitaan sesama santri yang sakit/terkena musibah.5. Santri wajib memelihara dan meningkatkan ukhwah islamiyah.KESEHATAN1. Santri wajib menjaga kesehatan diri dan lingkungan.2. Santri wajib melaporkan kepada bagian kesehatan apabila dirinya sendiri atau ada teman yang sakit.BAB VIIKEUANGAN1.2.3.Santri wajib membayar uang SPP dan keuangan lain tepat waktu.Santri wajib menitipkan uangnya di simpanan atau tabungan santriSantri dilarang menyimpan uang tunai melebihi Rp 20.000,00BAB VIIIKELUAR MASUK PONDOKPERIZINAN DAN WAKTU1. Santri keluar-masuk pondok melalui pintu gerbang pondok pesantren yang telah ditentukan.2. Santri menunjukkan surat izin keluar pondok kepada petugas piket pondok.3. Santri wajib kembali ke pondok pesantren tepat waktu.4. Perizinan keluar pondok pada hari Jum’at diatur secara bergantian antara ikhwan dan akhwat.5. Santri wajib memakai pakaian perijinan yang telah ditentukan oleh pondok pesantren.Iqob :6

Tata Tertib SantriPondok Pesantren Bina UmatSetran, Sumber Arum, Moyudan, Sleman, Yogyakarta 55563 Telp 0274 7483824 www.binaumat.comMASA LIBUR1. Pada waktu pulang liburan, santri dijemput oleh orang tua/wali/mengikuti konsulat liburan yangtelah ditetapkan oleh pondok.2. Santri yang berada di pondok pada masa liburan harus mendaftarkan diri kepada pengasuh danwajib mematuhi tata tertib.3. Santri wajib melaksanakan tugas yang telah diberikan pengasuh pondok.4. Santri wajib mangamalkan ilmu dan menjaga nama baik pondok selama masa liburan.5. Santri wajib lapor saat pulang dan kembali kepondok.Iqob :BAB IXASRAMAKEASRAMAAN1. Santri wajib menaati peraturan yang berlaku di pondok.2. Santri dilarang pindah kamar tanpa izin musyrif/musyrifah.3. Santri wajib melapor kepada musyrif/musyrifah jika ada tamu/orang lain berada di dalam asrama.4. Tamu harus izin kepada musyrif/ musyrifah jika akan mengajak santri keluar pondok5. Santri dilarang menerima tamu/orang lain di dalam asrama kecuali dengan izin musyrif/musyrifah.6. Santri wajib melaksanakan piket sesuai jadwal yang telah ditentukan.7. Santri wajib menjaga dan memelihara lemari, kasur, ranjang, sesuai dengan ketentuan asrama.8. Santri wajib menjaga kebersihan, keindahan, kerapian dan ketertiban kamar.9. Santri wajib makan di tempat yang telah ditentukan.10. Santri dilarang memasuki kamar pada saat kegiatan pondok.11. Santri dilarang menggunakan fasilitas kamar lain tanpa seizin anggota kamar.12. Santri wajib izin dan membawa kartu mahram jika ingin menemui saudaranya, baik di ikhwan/akhwatIqob :TIDUR1. Setiap santri wajib berdo’a sebelum dan sesudah tidur.2. Santri tidur malam selambat-lambatnya pukul 22.00 WIB.3. Santri tidur di kamar masing-masing dan di tempat tidurnya sendiri.4. Santri dilarang tidur dalam satu ranjang/selimut5. Santri tidur dengan memakai pakaian yang aman dari kemungkinan terbukanya aurat.6. Santri bangun 30 menit sebelum adzan subuh.7. Santri dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu orang lain yang sedang tidur.8. Santri memiliki peralatan tidur sendiri berupa kasur, bantal dan seprei.Iqob :7

Tata Tertib SantriPondok Pesantren Bina UmatSetran, Sumber Arum, Moyudan, Sleman, Yogyakarta 55563 Telp 0274 7483824 www.binaumat.comMANDI1. Santri wajib menggunakan air mandi dengan hemat.2. Santri wajib memiliki dan membawa peralatan mandi masing-masing.3. Santri dilarang berbicara saat berada di kamar mandi kecuali udzur syar’i.4. Santri keluar dan masuk dari kamar mandi dengan pakaian lengkap yang menutup aurat.5. Santri tidak memakai kamar mandi milik kamar dan atau asrama lain tanpa izin.6. Santri dilarang mandi bersama dalam satu kamar mandi dengan alasan apapun.Iqob :BAB XHAK MILIKPINJAM MEMINJAM BARANG1. Santri bertanggung jawab atas barang yang dipinjamnya.2. Santri wajib mengembalikan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, dan apabila rusak/hilangharus mengganti.3. Santri dilarang memakai hak orang lain tanpa izin pemiliknya.4. Santri dilarang menggunakan barang-barang pondok kecuali dengan izin pengasuh pondok.Iqob :BAB XlTAHFIDUL QUR’AN1. Santri wajib membawa kartu tahfidz pada waktu tahfidz berlangsung2. Santri wajib setor hafalan setiap hari (maghrib dan shubuh)3. Santri wajib muraja’ah setiap hari4. Santri wajib muraja’ah bersama dalam seminggu sekali5. Santri wajib mengikuti tahsin dalam seminggu sekali6. Santri baru wajib mengikuti tahsin tiga bulan pertama di pondok7. Santri wajib mencapai target hafalan sesuai dengan target yang telah ditentukan pondok.8. Santri takhasshus wajib mengikuti tasmi’ satu juz sepekan sekali9. Santri takhasshus wajib mengikuti tasmi’ lima juz sebulan sekali10. Santri takhasshus diwajibkan menghafal 10 juz selama satu tahun8

Tata Tertib SantriPondok Pesantren Bina UmatSetran, Sumber Arum, Moyudan, Sleman, Yogyakarta 55563 Telp 0274 7483824 www.binaumat.comPELAKSAAN SANKSIa.b.c.d.Setiap pelanggaran akan mendapatkan poin sesuai dengan yang telah ditetapkan beserta dijatuhisanksi sesuai dengan tingkatannyaPelanggaran yang sifatnya ringan jika diulang 3 (tiga) kali maka meningkat menjadi hukumansedangPelanggaran yang sifatnya sedang jika diulang 3 (tiga) kali maka meningkat menjadi hukumanberatPelanggaran yang sifatnya berat dan mencapai akumulasi skor 200 akan dikembalikan kepadaorang tuaJika terjadi pelanggaran yang belum tercantum dalam tata tertib beserta sanksi yang belumdiatur maka harus dikoordinasikan dengan musyrif/musyrifah.Hal- hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diatur kemudian.Demikian tata tertib ini disusun dan dibuat berdasarkan pada nilai–nilai ketaqwaan, keluhuran akhlak,budi pekerti, sopan santun, kedisiplinan, dan kerapihan untuk mengikat kehidupan dan kegiatan santrisehari-hari selama mondok di Pondok Pesantren Bina Umat.Ditetapkan di MoyudanPada tanggal 1 Juli 20149

Tata Tertib SantriPondok Pesantren Bina UmatSetran, Sumber Arum, Moyudan, Sleman, Yogyakarta 55563 Telp 0274 7483824 www.binaumat.comPENETAPAN PELATURANPONDOK PESANTREN BINA UMATA. Pelanggaran RinganPelanggaran ringan adalah pelanggaran yang dilakuakan santri terhadap pelanggaran-pelanggaranyang tergolong ringan. Adapun pelanggaran-pelanggaran yang termasuk dalam kategoripelanggaran ringan adalah sebagai berikut:NOPELANGGARANSKOR1 Tidak mengikuti KBM tanpa izin (alpa)52 Meninggalkan jam pelajaran tanpa ada alasan yang jelas / bolos33 Meletakkan / menggunakan sesuatu tidak pada tempatnya24 Tidak melaksanakan tugas atau tanggung jawab tanpa adanya5alasan atau halangan yang jelas56789101112Memakai barang yang bukan miliknya tanpa seizin pemiliknya(Ghosob)Mengeluarkan pakaian ketika berada di lingkunganpondok/sekolahPelanggaran terhadap etika santri, yaitu,berbicara jorok,ejekan,hinaan, merendahkan dan membuka aib orang lainMemakai pakaian tidak menutup aurat atau merubah modelpakaian / seragam yang tidak diperkenankanMengganggu keharmonisan dan kenyamanan santri maupunlingkungan sekitarTidak memakai atribut yang telah ditetapkanBerbicara tidak menggunakan bahasa Arab dan bahasa InggrisTidak menjalankan puasa sunah yang telah ditetapkan pondok53555553B. Pelanggaran SedangPelanggaran sedang adalah pelanggaran yang dilakukan santri dengan kadar pelanggaran sedang.Dan pelanggaran yang termasuk dalam kategori ini adalah sebagai berikut:NOPELANGARANSKOR1 Membawa senjata tajam yang digunakan untuk melukai /10membahayakan orang lain2 Meninggalkan kegiatan rutin yang diadakan oleh pengurus antara10lain:a. Muhadhorohb. Muhadatsahc. Kultumd. Jam wajib belajar3 Telambat datang ke pondok pada waktu perizinan104 Tidak mengikuti tahfidz dan muraja’ah105 Meninggalkan sholat berjama’ah106 Menindik dan menyemir rambut107 Panjang rambut lebih dari 2 cm bagi ikhwan108 Membawa, menempel dan atau menyimpan foto idola yang tidak10islam dan lain jenis.9 Membawa atau menggunakan barang elektronik, seperti20HP, radio, MP3, MP4, setrika, heater dll10Meninggalkan pondok tanpa izin5010

Tata Tertib SantriPondok Pesantren Bina UmatSetran, Sumber Arum, Moyudan, Sleman, Yogyakarta 55563 Telp 0274 7483824 www.binaumat.comC. Pelanggaran beratPelanggaran berat adalah pelanggaran yang dilakukan santri dengan kadar pelanggaran yangtergolong berat. Dan pelanggaran-pelanggaran tersebut bertentangan dengan hukum Allah SWTdan norma/hukum yang berlaku di negeri kita. Adapun pelanggaran yang dalam kategori beratadalah sebagai berikut :NOSKORPELANGGARAN1 Memeras/mengompas yang disertai dengan ancaman atau iMenjadi anggota dan atau membuat gankBerhubungan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya (mis.pacaran)Berhubungan intim dengan sesama jenis (Liwath)Memakai/mengedarkan berbagai macam jenis NARKOBAMemakai dan atau menjual belikan minuman kerasMelawan atau menentang ustadz/ustadzah/pengasuhMelawan atau menentang kebijakan pondokMencemarkan nama baik pondokMenyimpan, membawa sesuatu yang mengandung unsurpornografi dan melakukan pornoaksi100100100100100200200200200200200200Bagi setiap santri yang telah mencapai akumulasi 50 poin maka wali santri akan dipanggil dan santridiberi SP 1Bagi santri yang telah mencapai akumulasi 100 poin maka wali santri akan dipanggil dan santri dandiberi SP II serta skorsing satu mingguBagi santri yang telah mencapai akumulasi 150 poin maka wali santri akan dipanggil dan santri dandiberi SP III serta skorsing dua mingguBagi setiap santri yang telah mencapai akumulasi 200 poin maka wali santri akan dipanggil dan santriakan diberi SP IV sekaligus dikembalikan kepada walinya11

7. Santri yang tidak masuk atau meninggalkan kelas harus mendapatkan surat izin dari guru piket. 8. Santri dilarang keluar kelas waktu pergantian jam pelajaran kecuali seizin guru piket. 9. Santri dilarang meninggalkan kelas tanpa izin pada saat pelajaran berlangsung. 10. Santri di