Transcription

PEDOMANTUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS ORGANISASIINSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI CURUPTAHUN 2018DOKUMEN INTERNALINSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI(IAIN) CURUP2018

VISI DAN MISI IAIN CURUPVisi IAIN Curup :Menjadi Lembaga pendidikan tinggi Islam yang bermutu, religius, inovatif dankompetitif di tingkat nasional pada tahun 2040.Misi IAIN Curup :1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang bermutu, religius danmenghasilkan ilmu pengetahuan yang inovatif dan kompetitif.2. Menyelenggarakan dan mengembangkan berbagai bidang disiplin ilmu melaluipenelitian kompetitif yang bermutu dan handal.3. Melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai prosespemantapan dan pemanfaatan penghembangan ilmu pengetahuan.4. Mengintegrasikan nilai-nilai Islam dalam pengembangan ilmu pengetahuan danteknologi menuju lembaga yang bermutu, religius, inovatif dan kompetitif.5. Membangun tatakelola yang professional, transparan dan akuntabel untukmenghasilkan pelayanan prima bagi civitas akademika dan masyarakat.6. Membangun kerja sama yang luas dengan berbagai pihak, instansi pemerintahdan swasta, di dalam dan luar negeri, sehingga mampu mendukung pelaksanaantri dharma pendidikan tinggi yang bermutu.7. Melaksanakan kegiatan mahasiswa yang berbasis pengembangan soft skill danberkarakter.1

SURAT KEPUTUSANREKTOR INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) CURUPNomor : 228/In.34/II/PP.00.9/07/2018TentangPEDOMAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS ORGANISASIIAIN CURUP TAHUN 2018Menimbang:Mengingat:REKTOR INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI CURUP1. Bahwa dalam rangka memberikan petunjuk teknis uraiantugas pokok dan fungsi pejabat dan pelaksana di lingkunganIAIN Curup, maka perlu disusun Pedoman Tupoksi di IAINCurup;2. Bahwa pemberlakukan Pedoman pedoman tugas pokok,fungsi dan uraian tugas organisasiIain curup ini perlu ditetapkan melalui Surat KeputusanRektor;1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional;2. UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;3Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikan;4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentangPenyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan PengelolaanPerguruan Tinggi;5. Keputusan Menteri Agama RI Nomor B.II/3/15447 tanggal 18April 2018 tentang Pengangkatan Rektor IAIN Curup Priode2018 – 2022.M e m u t u s k a n:MenetapkanPertama:Kedua:SURAT KEPUTUSAN REKTOR IAIN CURUP TENTANG PEDOMANPEDOMAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGASORGANISASI IAIN CURUP TAHUN 2018Petunjuk Teknis dari Pedoman ini berlaku Sejak tanggal 22 Juli2

Keempat:2018 .Segala sesuatu akan diubah sebagaimana mestinya apabiladikemudian hari terdapat kekeliruan dan kesalahan dalampenetapan ini.DITETAPKAN DI : CURUPPADA TANGGAL : 22 Juli 2018Rektor IAIN Curup,DR. RAHMAD HIDAYAT, M.Ag.NIP. 19711211 199903 1 0043

KATA PENGANTARREKTOR IAIN CURUPAlhamdulillah, segala puji dan syukur kepada Allah SWT, yang telahmemberikan taufiq, hidayah dan inayahnya kepada kita semua, sehingga kita dapatmenjalankan berupa tugas-tugas keseharian.Selanjutnya, kami menyambut positif terhadap terbitnya Pedoman PedomanTugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Organisasi di lingkungan Institut Agama IslamNegeri Curup, yang telah disusun oleh Tim Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAINCurup. Kehadiran buku ini, diharapkan mampu menjadi pedoman dan acuan bagiPegawai dan Dosen untuk menyusun Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian TugasOrganisasi di Lingkungan IAIN Curup.Selaku pimpinan IAIN Curup, kami memberikan apresiasi dan penghargaankepada TIM Penjaminan Mutu IAIN Curup yang telah menyusun dan menerbitkan bukuini. Semoga dokumen bermanfaat bagi kita semua untuk dapat meningkatkan mutuIAIN Curup di masa-masa mendatang.Curup, Juli 2018Rektor,Dr. Rahmad Hidayat, M.Ag.,M.PdNIP. 19711211 199903 1 0044

DAFTAR ISIVisi dan Misi IAIN Curup .1SK Rektor . .2Kata Pengantar . .3Daftar Isi . 4TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS ORGANISASIINSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI CURUPA. ORGAN PENGELOLA . .B. TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS .C. ORGAN PERTIMBANGAN 5512URAIAN TUGAS PEJABAT DAN PELAKSANADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI CURUPREKTOR .Wakil REKTOR I Wakil REKTOR II .Wakil REKTOR III .KEPALA BAGIAN ADMINISTRASI A. SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN .B. SUB BAGIAN AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN .C. SUB BAGIAN UMUM 1415161718192122D. FAKULTAS . DEKAN WAKIL DEKAN KETUA PRODI .SEKRETARIS PRODI .STAF PRODI .24242425252627293032E.F.G.H.I.UNIT BAHASA UNIT PERPUSTAKAAN UNIT SISTEM INFORMASI .LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT .LEMBAGA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN . .5

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS ORGANISASIINSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI CURUPTugas pokok, fungsi dan uraian tugas ini dibuat mengacu atau didasarkankepada Draf STATUTA IAIN Curup yang baru saja beralih status dari Sekolah Tinggimenjadi Institut. Meskipun draf ini belum mendapat legalitas, namun sudah diajukandan dibahas bersama dalam rapat dengan biro hukum kementerian agama. Dan dalamrapat tersebut secara lisan sudah disetujui. Dan ini akan dipergunakan untuk sementaradi saat kondisi transisi akibat dari peralihan status tersebut.A. ORGAN PENGELOLAOrgan Pengelola institut terdiri atas:-Rektor dan Wakil Rektor;-Dekan dan wakil dekan;-Direktur Pascasarjana;-Kepala Bagian Administrasi Umum, Akademik dan Keuangan;-Kepala Pusat;-Kepala Unit Pelaksana Teknis.B. TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS1. RektorRektor mempunyai tugas-Memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi yang meliputiprogram, pendidikan akademik, vokasi dan atau profesi, penelitian danpengabdian masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologikeagamaan Islam sesuai berdasarkan kebijakan yang ditetapkan olehMenteri Agama dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.-Selanjutnya, Rektor menjalankan fungsi sebagai:a. Perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan dan perencanaanprogram;6

b. Penyelenggraan dan pelaksanaan pendidikan akademik, vokasi dan atauprofesi, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmupengetahuan dan teknologi keagamaan Islam;c. Pembinaan civitas akademika dand. Pelaksanaan administrasi dan pelaporanUraian tugas Rektor:a.Memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepadamasyarakat.b.Membina tenaga pendidik, mahasiswa, tenaga administrasi serta hubungandengan lingkungannya.c.Menentukan kebijaksanaan teknis yang secara fungsional menjadi ekturJendralKelembagaan Agama Islam.d.Membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi, badan swasta, danmasyarakat untuk memecahkan persoalan yang timbul terutama yangmenyangkut tanggung jawabnya.e.Melaksanakan pengawasan dan penyelenggaraan.f.Melaksanakan penelitian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan sertapenyusunan laporan.2. Wakil Rektora. Wakil Rektor Bidang Akademik- Membantu Rektor dalam bidang akademik dan pengembangan lembaga.- Membantu Rektor dalam memimpin pelaksanaan pendidikan danpengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang meliputi:1. Mengkoordinasikan :a. Kegiatan dalam bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian danpengabdian kepada masyarakat;b. Pembinaan tenaga Pegawai dan Dosen, penelitian dan pengabdiankepada masyarakat;c. Penyusunan program pendidikan dalam berbagai tingkatan danbidang serta usaha pengembangan daya penalaran mahasiswa.7

2. penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan lembaga lain didalam maupun diluar negeri.3. Membantu memecahkan masalah yang timbul di bidang pengabdiankepada masyarakat.4. Melaksanakan penelitian prestasi dan proses penyelenggaraankegiatan serta penyusunan laporan.b. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum- Membantu Rektor dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidangadministrasi umum, perencanaan dan keuangan.- Wakil Rektor II mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpinpelaksanaan kegiatan di bidang keuagan administrasi umum yangmeliputi:1.Mengkoordinasikan :a. Keuangan;b. Pengelolaan Perlengkapan;c. Pengelolaan Kepegawaian;d. Pengelolaan Kerumahtanggaan;e. Pengelolan Tata Arsip dan Tata Persuratan;f. Pelaksanaan Tata Ruang ;g. Pengelolan Data Penyusunan Laporan;2. Menyiapkan rencana di bidang administrasi umum keuangan.3. Membantu penyelesaian masalah yang timbul di bidang administrasiumum dan keuangan.4. Melaksanakan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraankegiatan serta penyusunan laporanc. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama- Membantu Rektor dalam bidang kemahasiswaan dan kerjasama.- Wakil Rektor II mempunyai tugas membantu dalam pelaksanaankegiatan di bidang pembinaan minat, penalaran serta pelayanan kesejahteraan mahasisawa yang meliputi:8

1. Mengkoordinasikan:a. Pembinaan mahasiswa dalam mengembangkan minat, sikap danorganisasi serta kegiatan mahasiwa dalam bidang akademik, seni,budaya dan olahraga.b. Pembinaan pelaksanaan usaha kesejahteraan mahasiswa sertausaha bimbingan dan penyuluhan bagi mahasiswa;c. Pembinaan pelaksanaan usaha kesejahteraan mahasiswa sertausaha bimbingan dan penyuluhan bagi mahasiaswa;d. Pembinaan kerja sama dengan semua pihak di bidangkemahasiswaan, pengabdian kepada masyarakat dan usahapenunjangnya;e. Pembinaan iklim kampus dalam membina persatuan dan kesatuanbangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.2. Menyiapkan rancana pembinaan pelayanan dibidang kemahasiswaan.3. Membantu memecahkan masalah-masalah di bidang kemahasiswaan.4. Melaksanakan penilaianprestasi dan prosespenyelengaraan kegiatanserta penyusunaan laporan.3. DekanMemimpin dan melaksanakan tugas dan fungsi jurusan yaitu menyelenggarakanprogram studi dalam 1 (satu) disiplin ilmu pengetahuan dan teknologikeagamaan islam. Selanjutnya Ketua Jurusan menyelenggarakan fungsi sebagai:a. Pelaksanaan pendidikan akademik, vokasi dan atau profesi lingkunganjurusan;b. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;c. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;d. Pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dane. Pelaksanaan administrasi dan pelaporanDalam pelaksanaan tugasnya, Rektor jurusan dibantu oleh:Wakil dekan9

Membantu dekan dalam menjalankan tugas-tugas yang berkenaan denganbidang akademik, administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan pelaporan.LaboranAdalah tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya di tingkat fakultas, yangmengepalai sebuah laboratorium, studio, bengkel dsb. Jalur kordinasinya beradadi bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.4. Direktur PascasarjanaDirektur Pascasarjana bertugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraanpendidikan program Magister dalam bidang ilmu-ilmu keislaman berdasarkankebijakan Rektor dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.5. Ketua Program Studi (kaprodi)Memimpin, melaksanakan, menyelenggarakan, dan mengatur proses pembelajarandi tingkat atau setingkat jurusan. Kaprodi bertanggungjawab langsung kepadawadek 1 dan dekan.6. Kepala Bagian Administrasi Umum, Akademik dan KeuanganBagian Administrasi Umum, Akademik dan Keuangan selanjutnya disebut BagianAUAK, merupakan unsur pelaksana administrasi yang mempunyai tugasmelaksanakan administrasi umum, keuangan, perencanaan, organisasi, tatalaksana, kepegawaian, hukum dan perundang-undangan serta administrasiakademik, kemahasiswaan, alumni dan kerjasama yang berada dibawah danbertanggung jawab kepada Rektor.Bagian AUAK menyelenggarakan tugas:a) Penyusunan dan pelaksanaan rencana, evaluasi program dan anggaran, sertapelaporan;b) Pelaksanaan administrasi umum yang meliputi pelaksanaan ketatausahaan,kearsipan, pengelolaan barang milik Negara, kerumahtanggaan, hubunganmasyarakat, dokumentasi dan publikasi;c) Pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, hukum danperundang-undangan;10

d) teminformasimanajemen dan akuntansi barang milik Negara (SIMAK BMN), evaluasi danpenyusunan laporan keuangan;e) ikdankemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaanalumni dan kerjasama perguruan tinggi;f) Penyiapan pelaporan Sekolah Tinggi.Bagian AUAK terdiri dari:a) Subbagian Administrasi Umum;Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan administrasi kepegawaian,organisasi, tata laksana, hukum dan perundang-undangan, ketatausahaan,kearsipan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat,dokumentasi danpublikasi.b) Subbagian Perencanaan, keuangan dan Akuntansi;Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, anggaran,perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, sistem informasi manajemen danakuntansi barang milik Negara (SIMAK BMN), evaluasi dan pelaporan.c) Subbagian Akademik, Kemahasiswaan dan rasiakademik,kemahasiswaan, alumni dan kerjasamad) Kelompok Jabatan Fungsional.Uraian tugas Kepala Bagian Administrasi Umum, Akademik dan KeuanganBagian administrasi mempunyai tugas menyelenggarakan layanan administrasiumum, akademik dan kemahasiswaan IAIN Curup. Untuk menyelenggarakantugas tersebut, bagian administrasi mempunyai fungsi:1. Penyusunan rencana dan program kerja;2. gan,perlengkapan, kerumahtanggaan, akademik kemahasiswaan, perencanaan dansystem informasi;3. pan,kerumahtanggaan, akademik, kemahasiswaan, perencanaan dan systeminformasi;11

4. Pembinaan pelaksanaan tata usaha dan kegiatan hubungan masyarakat;5. Pelaksanaan administrasi pendidikan dan pengajaran;6. Pelaksanaan administrasi penelitian dan pengabdian kepada alumni;7. Pelaksanaan registrasi dan berregistrasi mahasiswa;8. Pelaksanaan administrasi pembinaan kelembagaan mahasiswa dan alumni;9. Pelaksanaan administrasi pembinaan kegiatan mahasiswa;10. Pengelolaan kesejahtearan mahasiswa;11. Pelaksanaan administrisi pengelolaan, penyimpanan, penyajian data daninformasi;12. Pengendalian dan penyelenggaraan administrasi;13. Melaksanakan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan sertapenyusunan laporan;7. Ketua LembagaKetua Lembaga merupakan pelaksana akademik yang melaksankan sebagian tugasdan fungsi institut di bidang penelitian, pengabdian masyarakat dan penjaminanmutu.Terdiri dari:a) Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M)Mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan menilaikegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebijakanRektor. Dalam melaksanakan tugasnya, LP2M menyelenggarakan fungsi:1) Pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran sertapelaporan;2) Pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;3) Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;4) Pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;5) Pelaksanaan administrasi pusat.Dalam pelaksanaan tugasnya Ketua LP2M dibantu oleh:1) trasi,ketenagaan dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Kepala.12keuangan,

2) Kepala pusaMempunyai tugas sesuai dengan bidang masing-masing yang terkaitdengan pelakasanaan pengabdian masyarakat, penelitian dan publikasiilmiahb) Kepala Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)Mempunyai tugas memimpin, mengelola, melaksanakan, mengkoordinasikan,mengaudit, memantau, menilai dan mengembangkan mutu ntugasnyaLPMmenyelenggarakan fungsi:1) Pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran sertapelaporan;2) Pelaksanaan program pengembangan mutu akademik;3) Pelaksanaan audit, pemantauan dan penilaian mutu akademik;4) Pelaksanaan administrasi pusat.Dalam melaksankan tugasnya Ketua P2M dibantu oleh:1) trasi,keuangan,ketenagaan dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Kepala.2) Kepala pusat, yang disesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika institusi.Untuk saat ini kepala pusat terdiri dari dua orang atau bidang, yaitu kepalapusat penjaminan dan standar mutu dan kepala pusat audit danpengendalian mutu.8. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT)Merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan di lingkunganSekolah Tinggi. Terdiri dari:1) Kepala Unit Perpustakaan;Kepala Unit Perpustakaan diangkat oleh Rektor, berada di bawah danPengembangan Lembaga. Mempunyai tugas melaksanakan pelayanan,pembianaan dan pengembangan kepustakaan, mangadakan kerja sama antar13

laporankepustakaan.2) Kepala Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data;Kepala Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data diangkat oleh Rektor,berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor nyaitugaspengelolaan dan pengambangan sistem informasi dan pangkalan data dilingkungan Sekolah Tinggi.3) Kepala Unit Pengembangan Bahasa.Kepala diangkat oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepadaWakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga. Mempunyaitugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan kemampuan bahasa bagicivitas akademika Sekolah Tinggi.C. ORGAN PERTIMBANGANOrgan Pertimbangan Sekolah Tinggi terdiri atas:-Dewan Penyantun;-Senat Sekolah Tinggi.a. Dewan penyantunMerupakan badan non struktural yang terdiri dari tokoh masyarakat yangmempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang non akademikkepada Rektor.b. Senat Sekolah TinggiMerupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi Sekolah Tinggi yangmempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan di bidang akademikkepada Rektor.14

URAIAN TUGAS PEJABAT DAN PELAKSANADI SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERIIAIN CURUPREKTOR1.2.3.4.5.6.Memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepadamasyarakat.Membina tenaga pendidik, mahasiswa, tenaga administrasi serta hubungan denganlingkungannya.Menentukan kebijaksanaan teknis yang secara fungsional menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan kebijaksanaan teknis Direktur Jendral KelembagaanAgama Islam.Membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi, badan swasta, danmasyarakat untuk memecahkan persoalan yang timbul terutama yang menyangkuttanggung jawabnya.Melaksanakan pengawasan dan penyelenggaraan.Melaksanakan penelitian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan sertapenyusunan laporan.15

Wakil REKTOR IWakil Rektor I mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpinpelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakatyang meliputi :1.Mengkoordinasikan :a. Kegiatan dalam bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdiankepada masyarakat;b. Pembinaan tenaga dosen, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;c. Penyusunan program pendidikan dalam berbagai tingkatan dan bidang sertausaha pengembangan daya penalaran mahasiswa.2. Menyiapkan rencana kerjasama pendidikan dan pengajaran, penelitian danpengabdian kepada masyarakat dengan lembaga lain di dalam maupun diluarnegeri.3. Membantu memecahkan masalah yang timbul di bidang pengabdian kepadamasyarakat.4. Melaksanakan penelitian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan sertapenyusunan laporanWakil REKTOR IIWakil Rektor II mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpinpelaksanaan kegiatan di bidang keuagan administrasi umum yang meliputi:1. Mengkoordinasikan :a. Keuangan;b. Pengelolaan Perlengkapan;c. Pengelolaan Kepegawaian;d. Pengelolaan Kerumahtanggaan;e. Pengelolan Tata Arsip dan Tata Persuratan;f. Pelaksanaan Tata Ruang ;g. Pengelolan Data Penyusunan Laporan;2. Menyiapkan rencana di bidang administrasi umum keuangan.3. Membantu penyelesaian masalah yang timbul di bidang administrasi umum dankeuangan.4. Melaksanakan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan sertapenyusunan laporan.Wakil REKTOR III16

Wakil Rektor II mempunyai tugas membantu dalam pelaksanaan kegiatan dibidang pembinaan minat, penalaran serta pelayanan kesejah teraan mahasisawa yangmeliputi:1. Mengkoordinasikan:a. Pembinaan mahasiswa dalam mengembangkan minat, sikap dan organisasi sertakegiatan mahasiwa dalam bidang akademik, seni, budaya dan olahraga.b. Pembinaan pelaksanaan usaha kesejahteraan mahasiswa serta usaha bimbingandan penyuluhan bagi mahasiswa;c. Pembinaan pelaksanaan usaha kesejahteraan mahasiswa serta usaha bimbingandan penyuluhan bagi mahasiaswa;d. Pembinaan kerja sama dengan semua pihak di bidang kemahasiswaan,pengabdian kepada masyarakat dan usaha penunjangnya;e. Pembinaan iklim kampus dalam membina persatuan dan kesatuan bangsaberdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.2. Menyiapkan rancana pembinaan pelayanan dibidang kemahasiswaan.3. Membantu memecahkan masalah-masalah di bidang kemahasiswaan.4. Melaksanakan penilaianprestasi dan prosespenyelengaraan kegiatan sertapenyusunaan laporan.KEPALA BAGIAN ADMINISTRASIBagian administrasi mempunyai tugas menyelenggarakan layanan administrasiumum, akademik dan kemahasiswaan IAIN Curup.Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, bagian administrasi mempunyai fungsi:1. Penyusunan rencana dan program kerja;2. Penyusunan konsep rencana dan program kepegawaian, keuangan, perlengkapan,kerumahtanggaan, akademik kemahasiswaan, perencanaan dan system informasi;3. Pembinaan pengelolaan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan,akademik, kemahasiswaan, perencanaan dan system informasi;4. Pembinaan pelaksanaan tata usaha dan kegiatan hubungan masyarakat;5. Pelaksanaan administrasi pendidikan dan pengajaran;6. Pelaksanaan administrasi penelitian dan pengabdian kepada alumni;7. Pelaksanaan registrasi dan berregistrasi mahasiswa;8. Pelaksanaan administrasi pembinaan kelembagaan mahasiswa dan alumni;9. Pelaksanaan administrasi pembinaan kegiatan mahasiswa;10. Pengelolaan kesejahtearan mahasiswa;11. Pelaksanaan administrisi pengelolaan, penyimpanan, penyajian data dan informasi;12. Pengendalian dan penyelenggaraan administrasi;17

13. Melaksanakan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan sertapenyusunan laporan;A. SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN DAN KEUANGANA.1. KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN1.2.3.4.5.6.7.8.9.Menyusun rencana dan program kerja kepegawaian;Melaksanakan administrasi pengadaan dan mutasi pegawai;Melaksanakan administrasi pengembangan pegawai;Pengolaan kesejahteraan pegawai;Penyusunan dan pelaksanaan anggaran;Pelaksanaan pertanggung jawaban keuangan;Pelaksanaan penilaian prestasi;Penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan;Menyusun laporan rutin.A.II. STAF PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN PEGAWAI1. Penyusunan rencana dan program kerja;2. Menyiapkan bahan, penyusunan konsep rencana dan program Pengadaa danpengembangan pegawai;3. Menyiapkan administrasi penerimaan pegawai dan pengangkatannya;4. Merencanakan mutasim pegawai;5. Perencanaan diklat pegawai;6. Mengonsep dan penyusunan mutasi kepindahan PNS antar instansi;7. Pembuatan Sk rolling PNS;8. Penyelesaian usul karis, karsus, taspen PNS;9. Pembuatan DUK PNS;10. Peraturan disiplin dan pemberhentian PNS;11. Menyiapkan bahan pengajuan pemeriksaan kesehatan PNS.A.III. STAF PENGANGKATAN DAN KEPANGKATAN PEGAWAI1. Menyiapkan rencana program kenaikan pangkat 1 april dan 1oktober setiaptahun dan penyelesaian ( dituangkan dalam buku kendali );2. Merencanakan kenaikan gaji berkala setiap tahun dan penyelesaiannya;3. Penghitungan PAK bagi dosen dan tenaga fungsional lainnya;4. Usul kenaikan pangkat pengabdian bagi yang mencapai usia pension danpensiun meninggal dunia;18

5. pengiriman usul kenaikan pangkat ke BKM dan pusat ;6. pembuatan izin belajar bagi dosen dan karyawan ;7. Proses keanggotaan PNS dalam parpol/gol.Dan ijazah aspal ;8. pengaturan gaji PNS inpassing PNS ;9. Pembuatan intruksi yang mewakili.10. Mengadakan rencana kerjasama dalam kegiatan pegawai dengan instansi lain.11. Mengusulkan penambahan fungsional dosen dan fungsional lainnya;12. Merencanakan bantuan PNS yang mengalami musibah dalam melaksanakantugas.A.IV. STAF KESEJAHTERAAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI1. Pembuatan DP 3 setiap tahun ;2. Pembuatan Cuti tahunan bersalin,alasan penting. Sakit, cuti diluar tanggunganNegara dan cuti lainnya ;3. Pembuatan surat izin bagi PNS ;4. Menyusun dan membuat usul piagam satia lencana ;5. Membuat usul pensiun bagi PNS yang mencapai usia pensiun ;6. Membuat nota pertimbangan usuljabatan ke Pimpinan ;7. Pembuatan SK jabatan dan SP tugas dan jabatan ;8. Pembuatan /penyelesaian penyumpahan PNS dan pejabat pegawai;9. Mengusulkan kesejateraan pegawai;10. Mengusulkan pegawai dan dosen berprestasi;11. Mengusulkan anggaran pegawai yang mengikuti diklat dan perjalan dinas;12. Memberikan beasiswa kepada pegawai yang melanjutkan program pendidikanlainnya.A.V. STAF DATA INFORMASI DAN ANALISIS KEPEGAWAIAN1.2.3.4.5.6.7.8.9.Pembuatan Struktur IAIN dan papan data ;Pembuatan statistic kepegawaian ;Pusat informasi dan data kepegawaian ;Pembuatan SK panitia, tenaga honorer dan surat tugas ;Pembuatan dan mengkordinasikan pembuatan job description Pegawai ;Melakukan proses penyelenggaraan serta penyusunan laporan ;Pengkajian UU Kepegawaian ;Pelaksanaan pengawasan (waskat)Membuat surat izin menikah dan prosesnya.A.VI. STAF PENATAAN FILE DAN SURAT MENYURAT1. Penataan file dan memasukkan data-data PNS ke dalam file ;19

2.3.4.5.6.Pengisian buku registrasi PNS ;Pengisian kartu TIK PNS ;Melaksanakan agenda surat masuk ;Melaksanakan agenda surat keluar ;Melaksanakan absensi PNS dan Pengecekan pengetikan.A.VII. STAF BAGIAN PELAKSANAAN ANGGARAN1. Mempelajari DIPA yang sudah ditertibkan DJA dan Bapeda setempat ;2. Bersama dengan staf penyusunan anggaran dan bendaharawan Menyususnpelaksanaan anggaran 1 tahunsecara terpadu ;3. Menyusun UYHD bersama bendaharawan ke KPKN ;4. Menyusun / melaksanakan gaji, honor,lembur bersama bendaharawan ke KPKN;5. Mengetik dan meneliti kembali SPJ perhitungan angka-angka yang dikonsepbendaharawan DIPA untuk disampaikan ke KPKN ;6. Mengetik dan membuat laporan keadaan anggaran rutin/pembangunan setiapbulan untuk disampaikan ke Sekjen, Biro keungan, Biro Perencanaan atauBapeda dan Kanwil Depag ;7. Melakukan monitoring realisasi kegiatan anggaran dan membawanya ke Rapimsebagai evaluasi setiap 6 bulan berjalan, baik anggaran rutin maupun anggaranpembangunan ;8. Mengklarifikasi dokumen menurut jenis angka dan masa berlaku.B. SUB BAGIAN AKADEMIK DAN KEMAHASISWAANB.1. KEPALA SUB BAGIAN AKADEMIK DAN KAMAHASISWAAN1. Menyususn rencana dan program kerja ;2. Menyusun konsep rencana dan program akademik dan kemahasiswaan ;3. Melaksakan berregistrasi mahasiswa ;4. Pencatatan evaluasi hasil belajar ;5. Melaksakan administrasi pendidikan dan pengajaran ;6. Pelaksanaan administrasi penelitian dan pengabdian kepad masyarakat;7. Pelaksanaan administrasi pembinaan kelembagaan kemahasiswaan dan alumni ;8. Pelaksanaan administrasi pembinaan kegiatan kemahasiswaan ;9. Pelaksanaan pengololaan kesejahteraan mahasiswa ;10. Pelaksanaan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan sretapenyusunan laporan.20

B.II. STAF SUB LEGALISIR DAN ADMINISTRASI MAHASISWA1.2.3.4.5.6.7.8.9.Melakukan pencatatan kemajuan mahasiswaMelakukan pencatatan evaluasi belajarPengisian nilai ke KHS mahasiswa per semesterMembuat dan meneliti transkip nilaiMenerima nilai hasil ujianMemasukkan nilai mahasiswa ke KHS masing-masingMengarsipkan data mahasiswa ke file masing-masingMembuat dan menyediakan daftar hadir serta merekapnyaMenata, mendata, merekapitulasi dan membuat kartu seminar mahasiswaB.III. STAF SUB BAGIAN ADMINISTRASI PENDIDIKAN1.2.3.4.5.6.Merencanakan ATK persemesterMenerima dan memasukkan data dan nilai hasil ujianMembantu pengisian KHSMenata arsip alumniMendistribusikan surat keluar dan masukMembuat surat keterangan, FRS dan KHSB.IV. STAF SUB BAGIAN REGISTRASI DAN KOMPUTERISASI1.2.3.4.5.Menerima Heregristrasi mahasiswaMelaporkan perkembangan mahasiswa yang regestrasiMenyediakan blangko regestrasiPemilahan program studi bagi mahasiswa baru.Membuat dan menyelesaikan KTM dan mendistribusikannyaB.V. STAF SUB BAGIAN ALUMNI, INDEKSI, PRESTASI DAN BUKU INDUK1. Mengetik semua SK yang menyangkut MIKWA2. Menyiapkan blangko kurikulum3. Mengisi papan data, buku induk mahasiswa dan membuat rekapitulasi IPmahasiswa per semester4. Membuat surat Keterangan Izin PenilitianC. SUB BAGIAN UMUMC.I. KEPALA SUB BAGIAN UMUM21

1. Menyusun rencana dan program kerja2. menyusun rencana dan program perlengkapan, alat tulis kantor, kerumahtanggaan, tata usaha dan humas3. Meleksanakan Pengelolaan perlengkapan4. Melaksanakan pengelolaan kerumah tanggaan5. Mengadakan kegiatan publikasi dan hubungan masyarakat6. Melaksanakan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan Kegiatan7. Membuat laporan tahunan.C.II. KOORDINATOR PERLENGKAPAN1. Melakukan kegiatan pengadaan , penditribusian, penginvestarisan danpenghapusan barang inventaris.2. Membuat usulan-usulan perencanaan ATK inventaris kantor dan keperluansehari-hari perkantoran3. Mengatur dan menertibkan pelaksanaan pembukuan barang inventaris kantorsesuai dengan KMA Nomor 20 Tahun 19844. Mendistribusikan ATK kepada unit-unit sesuai permintaan dan ketersediaan5. Membuat permohonan barang inventaris kantor sesuai ketentuan6. Merekap dan menyeleksi perencanaan usulan barang inventaris dari masingmasing unit7. Membuat daptar inventaris barang (DIR) pada setiap ruangan8. Memperbaiki sambungan/pemindahan Aiphone9. Memperbaiki instalasi listrik yang rusak10. Memperbaiki, memasang kipas angina/AC yang rusakC.III. KOORDINATOR BAGIAN RUMAH TANGGA1. Menyusun rencana dan program kerja2. Menyiapkan bahan untuk penyusunan konsep dan program kerumah tanggaan3. Melakukan penataan ruangan, kebresihan, keindahan dan ketertiban sertakeamanan kampus.4. Melakukan pengurusan dan pe

kepada TIM Penjaminan Mutu IAIN Curup yang telah menyusun dan menerbitkan buku ini. Semoga dokumen bermanfaat bagi kita semua untuk dapat meningkatkan mutu IAIN Curup di masa-masa mendatang. Curup, Juli 2018 Rektor,