
Transcription
BHAYANGKARIPENGURUS PUSATPETUNJUK PELAKSANAANNomor : Juklak /04 /X / 2015tentangPENYUSUNAN PROGRAM KERJASERTAANGGARAN BHAYANGKARIPENDAHULUAN1.2.Maksud dan tujuanPetunjuk pelaksanaan ini disusun sebagai pedoman bagi semua tingkatkepengurusan agar mendapat satu pola pikir dan sistematika kerja yangsama dalam penyusunan program kerja serta program dan anggaranBhayangkari.DasarPetunjuk pelaksanaan ini disusun berdasarkan :Keputusan Musyawarah Bhayangkari XXI tahun 2015 tanggal 7 OktoberPENGGOLONGAN3. Petunjuk pelaksanaan ini disusun dengan penggolongan sebagai berikut :a. Azasb. Faktor yang mempengaruhic. Pengertiand. Penyusunane. Pelaksananaanf. Laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program kerja sertaprogram dan anggaran.a.AzasDengan keterbatasan sumber daya manusia, waktu, keuangan dansarana penunjang, maka azas yang kita gunakan adalah azas pilihanPetunjuk Pelaksanaan No. 04 tentang Penyusunan Proja & PA Bhayangkari3
dan prioritas, yaitu memilih dengan tepat mana yang harusdidahulukan (Ambeg Parama Arta).b.Faktor yang mempengaruhiFaktor yang mempengaruhi penyusunan dan pelaksanaan programkerja Bhayangkari adalah1) Masukan yang mengarahkan.a) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Bhayangkari.b) Rencana Kerja Bhayangkari.c) Kebijaksanaan Pembina Utama/ Pembina.2) Masukan yang membatasi kemampuan Bhayangkari.a) Sumber daya manusia.b) Waktu.c) Keuangan dan sarana penunjang3) Masukan yang perlu diperhatikanSituasi dan kondisi Nasionala. AD dan ART Bhayangkarib. Rencana kerja Bhayangkaric. Kebijaksanaan pembinautama/ pembinaMASUKAN YANGMENGARAHKANTUJUANMEMBATASIMASUKAN YANGKemampuanBhayangkari :a. Sumber dayamanusiab. Waktuc. Keuangandan saranapenunjangMASUKAN YANG PERLUDI PERHATIKANSituasi dan kondisiNasional4Petunjuk Pelaksanaan No. 04 tentang Penyusunan Proja & PA BhayangkariHasilyangingindandapatdi capai
c.Pengertian1) Program kerjaProgram kerja adalah serangkaian kegiatan yang disusun olehsemua tingkat kepengurusan untuk masa satu tahun yangmerupakan penjabaran rencana kerja.2)3)4)5)6)Program dan anggarana) Program adalah kumpulan kegiatan yang akandilaksanakan oleh masing-masing seksi, sekretaris danbendahara.b) AnggaranAnggaran merupakan rincian pendapatan dan belanjayang berupa jumlah uang untuk mendukung pelaksanaanprogram.Program kerja merupakan satu kesatuan yang utuh terdiri dari :a)Program bidang organisasi.b)Program bidang ekonomi.c)Program bidang kebudayaan.d)Program bidang sosial.e)Program bidang sarana penunjang.f)Program bidang pengawasan dan pengendalian.Cara pengisian program kerjaProgram kerja disusun dalam bentuk daftar isian yang terdiridari lima kolom :Kolom 1 : diisi dengan nomor urutKolom 2 : diisi dengan urusan masing-masing seksiKolom 3 : diisi dengan rencana kerja masing-masing seksi.Kolom 4 : diisi dengan program kerja masing-masing seksidalam satu tahun yang merupakan penjabarandari rencana kerja.Kolom 5 : diisi dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.(lihat lampiran 1.a)Rancangan program kerja mulai saat pembuatan sampai saatdisahkan ditandatangani oleh ketua seksi.Sedangkan program kerja untuk dilaksanakan dan dikirimkandibawahnya yang merupakan rangkuman program kerja seksiseksi ditandatangani oleh ketua yang bersangkutan (lihatlampiran 1.b).Struktur program dan anggarana) Struktur programProgram-program pengurus Bhayangkari terdiri dariPetunjuk Pelaksanaan No. 04 tentang Penyusunan Proja & PA Bhayangkari5
(1) Program bidang organisasi meliputi :(a) Kegiatan pembinaan organisasi dengan urusanorganisasi sebagai pelaksananya.(b) Kegiatan pembinaan penerangan dengan urusanpenerangan sebagai pelaksananya.(c) Kegiatan pembinaan hubungan luar, denganurusan hubungan luar sebagai pelaksananya.(2) Program bidang ekonomi(a) Kegiatan pembinaan usaha, dengan urusanusaha sebagai pelaksananya.(b) Kegiatan pembinaan simpan pinjam, denganurusan simpan pinjam sebagai pelaksananya.(3) Program bidang kebudayaan, meliputi :(a) Kegiatan pembinaan budaya, dengan urusanbudaya sebagai pelaksananya.(b) Kegiatan pembinaan mental, dengan urusanpembinaan mental sebagai pelaksananya.(c) Kegiatan pembinaan pendidikan, dengan urusanpendidikan sebagai pelaksananya.(4) Program bidang sosial meliputi(a) Kegiatan pembinaan bantuan sosial, denganurusan bantuan sosial sebagai pelaksananya.(b) Kegiatan pembinaan kesehatan, kependudukan,dan keluarga berencana dengan urusankesehatan,kependudukandankeluargaberencana sebagai pelaksananya.(5) Program sarana penunjang meliputi :(a) Kegiatan pembinaan tata usaha dengan urusantata usaha sebagai pelaksananya.(b) Kegiatan pembinaan rumah tangga denganurusan dalam sebagai pelaksananya.(c) Kegiatan pembinaan administrasi keuangandengan bendahara sebagai pelaksananya.(6) Program bidang pengawasan dan pengendalian,meliputi :(a) Kegiatan pembinaan pengawasan denganpengurus inti sebagai pelaksananya.(b) Kegiatan pembinaan pengendalian denganpemimpin sebagai pelaksananya.(c) Kegiatan pembinaan kepanitiaan dengan panitiasebagai pelaksananya.6Petunjuk Pelaksanaan No. 04 tentang Penyusunan Proja & PA Bhayangkari
b)Catatan :Pada tingkat kepengurusan yang tidak terdapatunsur pelaksananya, kegiatan dari masing-masingprogram terdiri atas :(a) Kegiatan pembinaan bidang organisasi denganketua seksi organisasi sebagai pelaksananya.(b) Kegiatan pembinaan bidang ekonomi denganketua seksi ekonomi sebagai pelaksananya.(c) Kegiatan pembinaan bidang kebudayaandengan ketua seksi kebudayaan sebagaipelaksananya.(d) Kegiatan pembinaan bidang sosial dengan ketuaseksi sosial sebagai pelaksananya.(e) Kegiatan pembinaan bidang tata usaha danrumah tangga dengan sekretaris sebagaipelaksananya.(f) Kegiatan pembinaanbidang anya.Struktur Anggaran.(1) Anggaran Bhayangkari terdiri atas :(a) Anggaran pendapatan adalah anggaran yangbersifat pemasukan.(b) Anggaran belanja adalah anggaran yangbersifat pengeluaran.(2) Anggaran pendapatan dijabarkan kedalam jenispendapatan berupa:(a) Iuran anggota Bhayangkari(b) Bantuan yang tidak mengikat(c) Yayasan Kemala Bhayangkari(c) Prive Seksi Ekonomi(d) Bunga Deposito(f) Jasa Giro / Bunga Tabungan(3) Anggaran belanja dijabarkan ke dalam jenis :(a) Anggaran belanja jasa, adalah anggaran untukmembiayai :i. Jasa karyawanii. Jasa sewa gedungiii Jasa produksi cetakiv Jasa pengiriman(b) Anggaran belanja barang adalah anggaran untukmembiayai pengadaan barang:i.Alat tulis kantorii. Mesin kantoriii. Rapat tamu dan keperluan lain.Petunjuk Pelaksanaan No. 04 tentang Penyusunan Proja & PA Bhayangkari7
(c)(d)7)8Anggaranbelanjapemeliharaanadalahanggaran untuk membiayai pemeliharaan segalasesuatu yang sudah ada/sudah dipakaimisalkan:i. Pemeliharaan gedung dan halaman.ii. Pemeliharaan kendaraaniii. Pemeliharaan inventaris kantor.iv. Belanja pemeliharaan lain.Anggaran belanja perjalanan adalah anggaranuntukmembiayaiperjalananyangdilakukanoleh Bhayangkari atau karyawandalam rangka melaksanakan tugas yangdiberikan oleh pengurusan (lampiran III).Cara pengisian program kerja dan anggaran :a) Lajur program kegiatan, pelaksanaan mencatat programkegiatan dan siapa pelakunya.b) Lajur sasaranMencatat sasaran dari setiap kegiatan.c) Lajur anggaran pendapatan belanja.Mencatat berapa jumlah uang yang diterima sesuai jenispendapatand) Lajur anggaran biaya.Mencatat berapa jumlah uang yang dikeluarkan(diperlukan) untuk pelaksanaan program kerja menurutjenis belanja.e) Lajur jumlahMencatat jumlah uang yang diterima dan dibelanjakansetiap sasaran.f)Lajur keteranganMencatat keterangan secara rinci pendapatan danbelanja menurut jenis pendapatan dan belanja.g) Pada akhir setiap program dijumlahkan kebawah sesuailajur jenis anggaran pendapatan dan jenis anggaranbelanja.h) Seluruh program dijumlah kebawah sesuai lajur jenisanggaran pendapatan dan jenis anggaran belanja.i)Selisih dari jumlah anggaran belanja dan jumlahanggaran pendapatan di masukan ke dalam lajurpendapatan sebagai bantuan yang diharapkan.j)Jumlah anggaran pendapatan harus sama dengan jumlahanggaran belanja (dalam keadaan balans). (Lihatlampiran IV)Petunjuk Pelaksanaan No. 04 tentang Penyusunan Proja & PA Bhayangkari
d.Penyusunan program kerja serta program dan anggaran1)Program kerja serta program dan anggaran disusun oleh semuatingkat kepengurusan.a) Pengurus ranting, pengurus anak dan pengurus sub anakranting yang jumlah anggotanya kurang dari 10 (sepuluh)orang, hanya diwajibkan menyusun program kerja tanpaprogram dan anggaran.b) Program dan anggaran suatu tingkat kepengurusan tidakmeliputi program dan anggaran tingkat kepengurusandibawahnya.2) Penyusunan program dan anggaran disemua tingkatkepengurusanmelibatkan unsur-unsur pengurus yaitu :a) Pemimpinb) Pembantu pemimpinc) Pelaksana (urusan-urusan)3) Proses penyusunana) Pemimpin memberikan arahan kepada pembantu pemimpinuntuk menyusun program kerja serta program dan anggaran.b) Penyusunan Daftar Usulan Kegiatan (DUK)(1) Pembantu pemimpin meneruskan arahan pemimpinkepada pelaksana.(2) Pelaksana menyusun kegiatan dan anggaran masingmasing.(3) Pembantu pemimpin meneliti dan merangkul usulankegiatan dan anggaran urusan masing-masing.(4) Wakil ketua dibantu oleh pembantu pemimpin meliputi,menyelaraskan dan merangkum seluruh kegiatan dananggaran, yang merupakan konsep usulan kegiatananggaran pengurus untuk diajukan serta diketahui Ketua.c) Penyusunan daftar isian kegiatan (DIK)Program maupun anggaran yang telah diperbaiki, makapengurus yang bersangkutan mengajukan kepada wakilketua umum / wakil ketua dengan membuat isian kegiatanyang merupakan program anggaran pengurus.Program kerja disahkan dengan surat keputusan ketuaBhayangkari yang bersangkutan. Untuk pelaksanaannyadikeluarkan instruksi.4) Jadwal penyusunan dan pengajuana) Penyusunan program kerja berpedoman pada rencana kerjaBhayangkari yang berlaku tanpa menunggu program kerjasatu tingkat diatasnya.Petunjuk Pelaksanaan No. 04 tentang Penyusunan Proja & PA Bhayangkari9
b)e.10Untuk penjilidan/penyusunan program kerja dalam satubuku/bundel tersusun dari :(1) Surat keputusan(2) InstruksiPelaksanaan Program Kerja serta Program dan Anggaran1) Tugas dan tanggung jawab para pelaksanaa) Tugas dan tanggung jawab ketua urusan(1) Menyusun dan mengajukan usulan, isian kegiatan.(2) Melaksanakan kegiatan yang ditetapkan bagi urusannyadan berusaha mencapai sasaran dengan menggunakandukungan anggaran yang telah tersedia.(3) Mengadakan koordinasi dengan para pelaksana lainnyayang terkait, terutama yang termasuk dalam satuprogram.(4) Menghimpun dan mempertanggung jawabkan kepadaketua seksi atas pelaksanaan kegiatan dan anggaranyang telah digunakan.b) Tugas dan tanggung jawab ketua seksi(1) Merumuskan pengarahan lanjutan dari pemimpin danmemberikan bimbingan penyusunan daftar isiankegiatan kepada pelaksana (urusan) untuk kemudianmenjadi daftar isian kegiatan program seksi.(2) Memimpin pelaksanaan kegiatan dari urusan yangtergabung dalam seksinya.(3) Melaporkan dan bertanggung jawab atas pelaksanaanprogram kepada pemimpin.(4) Mengadakan evaluasi atas pelaksanaan program kerjatingkat kepengurusan dibawahnya.2) Tugas dan tanggung jawab pengurus inti sebagai pengendalian :a) Meneruskan pengarahan pemimpin dalam penyusunanprogram kerja.b) Menghimpun usulan kegiatan seksi sehingga menjadi daftarusulan kegiatan pengurus dan mengusulkan kepadapembina yang bersangkutan.c) Mengadakan pengendalian dalam rangka menjaminterlaksananya rencana kerja hasil keputusan musyawarahBhayangkari.d) Memberikan petunjuk bagi tingkat kepengurusan dibawahnyabila diperlukan.Petunjuk Pelaksanaan No. 04 tentang Penyusunan Proja & PA Bhayangkari
3)4)f.Tugas dan tanggung jawab suatu pengurus adalah sebagaipelaksana program kerja pengurus atasannya yaitu sebagaiberikut :a) Melaksanakan program kerja pengurus setingkat diatasnyayang tidak tercantum dalam program kerja.b) Melaporkan pelaksanaan program kerja kepada pengurussatu tingkat diatasnya.Jadwal pelaksanaan kegiatan program kerjaKegiatan penyusunan jadwal pelaksanaan kegiatan harus adakoordinasi antara ketua seksi, sekretaris dan bendahara, agarsemua kegiatan yang telah diprogramkan dapat terlaksanadengan baik dan tertib (lihat lampiran IV).Laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program kerja sertaprogram dan anggaran1) Tujuan pembuatan laporana) Melaporkan dan mempertanggung jawabkan kegiatan yangtelah dicapai.b) Memberikan kesempatan kepada yang menerima laporanuntuk mengevaluasi hasil kegiatan yang telah dilaksanakan.c) Memberikan saran tindak lanjut.2) Siapa yang harus melapor, dan kepada siapa laporan ditunjuk,dapat disusun sebagai berikut :NOYANG MELAPORKANKEPADAKETERANGAN12341.2.Urusan SeksiSeksi3.Pengurussubanak Pengurus anak ranting danranting.pembina sub anak rantingPengurus ranting dan PembinaPengurus anak rantinganak rantingPengurus cabang dan pembinaPengurus rantingrantingPengurus gabungan, pengurusPengurus cabangdaerah, pengurus wilayah danpembina cabang.Pengurus wilayahPengurus daerah dan PembinaPengurusgabungan, Penguruspusat,pembinadaerah dan cabang BSgabungan, daerah, dan cabangBSPengurus pusatPembina ndalam rapat pengurus intidipimpin ketua dan wakilketua.Petunjuk Pelaksanaan No. 04 tentang Penyusunan Proja & PA Bhayangkari11
3)4)5)Laporan seksi merupakan himpunan dari laporan urusan yangtergabung dalam seksinya, sedangkan laporan pengurusmerupakan himpunan dari laporan seksi-seksi.Pengawasan dan pengendaliana) Pengawasandanpengendaliansebagaifungsimenejemen(1) Pengawasan dan pengendalian mutlak perlu karenadalam organisasi yang baik harus pengawasan, dengan maksud agar pelaksanaankegiatan tidak menyimpang dari tujuan.(2) Dua tingkatan dalam organisasi.Pemimpin melaksanakan fungsi perencanaan,pengorganisasian dan pengendalian dengan dibantuoleh pembantu pemimpin.(a) Pembantu pemimpin melaksanakan fungsipengawasan.(b) Pelaksanaan melaksanakan fungsi pelaksanaan.b) Maksud dan tujuan pengawasan dan pengendalian.Pengawasan dan pengendalian sebenarnya tak dapatdipisahkan, walaupun dapat dibedakan. Oleh san, maka fungsi pengendalian menjadi fungsipengawasan yang dilaksanakan oleh Wakil Ketua Umum/Wakil Ketua, dimaksudkan untuk mengetahui hambatanhambatan dan masalah yang timbul berdasarkanmasukan dari unsur pembantu pemimpin.Dengan demikian akan ada tindakan kalau terjadi suatupenyimpangan terhadap sasaran kegiatan (tujuan).LaporanLaporan pelaksanaan program kerja dibuat oleh semua tingkatkepengurusan dalam bentuk laporan tahunan.PENUTUP2. Hal-hal yang masih belum tercantum dalam petunjuk pelaksanaan ini,dapat dilihat pada petunjuk Pelaksanaan Hasil Musyawarah BhayangkariXXI tahun 2015, yang mengatur tentang Penyusunan Program Kerja sertaProgram dan Anggaran Bhayangkari.Dikeluarkan di JakartaPada tanggal 7 Oktober 2015KETUA UMUMNY. NINING BADRODIN HAITI12Petunjuk Pelaksanaan No. 04 tentang Penyusunan Proja & PA Bhayangkari.
b) Penyusunan Daftar Usulan Kegiatan (DUK) (1) Pembantu pemimpin meneruskan arahan pemimpin kepada pelaksana. (2) Pelaksana menyusun kegiatan dan anggaran masing-masing. (3) Pembantu pemimpin meneliti dan merangkul usulan kegiatan dan anggaran urusan masing-masing. (4) Wakil ketua dibantu oleh pembantu pemimpin meliputi,