Transcription

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERALDIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKANTATA CARA PENOMORAN DAN REGISTRASI SERTIFIKATDI BIDANG KETENAGALISTRIKANOleh:Direktur Teknik dan Lingkungan KetenagalistrikanPada Acara Coffee MorningSosialisasi Peraturan Direktur Jenderal KetenagalistrikanNomor 556K/20/DJL.1/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penomoran dan Registrasi Sertifikat di BidangKetenagalistrikanJakarta, 18 Juni 2014

DASAR HUKUMUU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan1. PP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.2. PP Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik.1. Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan.2. Permen ESDM Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.1.2.Peraturan Dirjen Ketenagalistirkan Nomor 365K/20/DJL.1/2014 Tahun 2014 tentang PanitiaAkreditasi Ketenagalistrikan.Peraturan Dirjen Ketenagalistrikan Nomor 556K/20/DJL.1/2014 Tahun 2014 tentang Tata CaraPenomoran dan Registrasi di Bidang KetenagalistrikanESDM untuk Kesejahteraan Rakyat

USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIKJenis usaha jasa penunjang tenaga listrik, meliputi:1. Konsultansi dalam bidang Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;2. Pembangunan dan pemasangan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;3. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;4. Pengoperasian instalasi tenaga listrik;5. Pemeliharaan instalasi tenaga listrik;6. Penelitian dan pengembangan;7. Pendidikan dan pelatihan;8. Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;9. Sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;10. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan; jenis11. Sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.ESDM untuk Kesejahteraan Rakyat

KLASIFIKASI USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK (1)Jenis UsahaBidangPSub BidangKeterangan Konsultansi Pembangunan & Pemasangan Pemeriksaan & Pengujian Pemeliharaan PengoperasianPLTU/G/GU/P/A/MH/D/N/EBTPTDGI Pembangkit Transmisi Distribusi Gardu IndukTDInstalasiPemanfaatTT, TET,GITM, TRTT, TM, TRTT Tegangan TinggiTET Tegangan Ekstra TinggiTM Tegangan MenengahTR Tegangan RendahESDM untuk Kesejahteraan Rakyat Pendidikan dan PelatihanAsesorP, T, D, InstalasipemanfaatanPLTUPLTG/UPLTMHPLT EBTIndustriPenunjangPeralatan,Pemanfaat Pembangkit Listrik Tenaga Uap Pembangkit Listrik Tenaga Gas-Uap Pembangkit Listrik Mikro Hidro Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan

KLASIFIKASI USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK (2)Jenis UsahaSertifikasi Kompetensi Tenaga TeknikBidangPemanfaatSub BidangKonsultansi, Pembangunan & Pemasangan, Pemeriksaan &Pengujian, Pengoperasian, Pemeliharaan, Litbang, Diklat, Lab,Penguji, Asesor Ketenagalistrikan, Usaha lain yang terkaitlangsung dengan BIDANG Usaha PenunjangKet:P Pembangkitan Tenaga ListrikT Transmisi Tenaga ListrikD Distribusi Tenaga ListrikPemanfaat Instalasi Pemanfaat Tenaga ListrikESDM untuk Kesejahteraan Rakyat

AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKANMenteri ESDMcq. Dirjen KetenagalistrikanPanitia nspeksi Teknik(LIT)LembagaSertifikasiKompetensi (LSK)LembagaSertifikasi BadanUsaha (LSBU)Sertifikat LaikOperasi (SLO)Sertifikat KompetensiTenaga TeknikKetenagalistrikan(SKTTK)Sertifikat BadanUsaha (SBU)SertifikasiESDM untuk Kesejahteraan Rakyat

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL KETENAGALISTRIKANNOMOR 556K/20/DJL.1/2014 TAHUN 2014Dasar pertimbangan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal,yaitu:1. Melaksanakan ketentuan Pasal 37 Peraturan Menteri ESDMNomor 05 Tahun 2014 mengenai sertifikat yang diterbitkanoleh Lembaga Sertifikasi harus mendapatkan nomor registerdari Direktur Jenderal;2. Meningkatkan tertib administrasi dalam penerbitkan sertifikatyang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi; dan3. Meningkatkan pembinaan dan pengawasan pelaksanaansertifikasi di bidang ketenagalistrikanESDM untuk Kesejahteraan Rakyat

RUANG LINGKUP (1)1. Tata cara penomoran sertifikat yang terbitkan oleh LembagaSertifikasi, yaitu:a. Lembaga Inspeksi Teknik memberikan nomor Sertifikat LaikOperasi (SLO).b. Lembaga Sertifikasi Kompetensi memberikan nomorSertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalsitrikan(SKTT).c. Lembaga Sertifikasi Badan Usaha memberikan nomorSertifikat Badan Usaha (SBU).ESDM untuk Kesejahteraan Rakyat

RUANG LINGKUP (2)2. Tata cara penomoran register yang diterbitkan DirektoratJenderal Ketenagalistrikan, yaitu:a. Pemberian nomor register terhadap Sertifikat Laik Operasi(SLO) yang diterbitkan Lembaga Inspeksi Teknik, kecualiyang SLO yang diterbitkan Lembaga Inspeksi TeknikTegangan Rendah.b. Pemberian nomor register terhadap Sertifikat KompetensiTenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTT) yang diterbitkanLembaga Sertifikasi Kompetensi.c. Pemberian nomor register terhadap Sertifikat Badan Usaha(SBU) yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi BadanUsaha.ESDM untuk Kesejahteraan Rakyat

PENOMORAN SERTIFIKAT (1)A.Penomoran Sertifikat Laik Operasi Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik,Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi dan Menengah1 2 3 . 4 . 5 6 . 7 8 9 . 10 11 12 13 . 14 15 16 17 . 18 19 Angka 1 s.d. 3: kode Nomor Urut SLO. Angka 4: kode Jenis Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. Angka 5 s.d. 6: kode Penerbit Sertifikat. Angka 7 s.d. 9: kode Jenis Instalasi Tenaga Listrik. Angka 10 s.d. 13: kode Lokasi Instalasi Tenaga Listrik Angka 14 s.d. 17: kode badan usaha pembangunan dan pemasangan Angka 18 s.d. 19: kode tahun penerbitan SLOContoh:001 . U . 0 8 . 111 . 3501 . G Q 01 . 14No.UrutSLOLITPIUPTLESDM untuk Kesejahteraan RakyatPLTUJatim,PacitanPT. XXXTahun2014

PENOMORAN SERTIFIKAT (2)B.Penomoran Sertifikat Laik Operasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga ListrikTegangan Rendah1 2 3 4 . 5 6 7 . 8 . 9 10 11 12 . 13 14 15 16 . 17 18 Angka 1 s.d. 4: kode Nomor Urut Angka 5 s.d. 7: kode LIT TR berserta Kode Areanya Angka 8: kode Jenis Instalasi Tenaga Listrik pada Bangunan Angka 9 s.d. 12: kode Lokasi Instalasi Tenaga Listrik Angka 13 s.d. 16 : kode Badan Usaha Pembangunan dan Pemasangan Angka 17 s.d. 18 : kode tahun penerbitan SLOContoh:0 0 0 1 . 3 1 6 . 8 . 3 2 1 6 . GE 0 1 . 1 4No.UrutSLOESDM untuk Kesejahteraan RakyatLIT TRArea IndustriBekasiJabar,BekasiPT. XXXTahun2014

PENOMORAN SERTIFIKAT (3)C.Penomoran Sertifikat Kompentensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan1 2 3 4 . 5 . 6 7 . 8 9 10 11 . 12 13 . 14 15 16 17 Angka 1 s.d. 4: Nomor Urut Sertifikat Angka 5: Status Perpanjangan Sertifikat Angka 6: Kode LSK Angka 8: Kode Bidang Angka 9 s.d. 10: Kode Sub Bidang Angka 11: Kode Level Kompetansi Angka 12 s.d. 13 : Kode Bulan Penerbitan Angka 14 s.d. 17 : Tahun PenerbitanContoh:0621 . 2 . 01 . P013 . 04 . 2014No.Urutke-2LSKPengoperasianPembangkitESDM untuk Kesejahteraan RakyatLev. 3MeiTahun2014

PENOMORAN SERTIFIKAT (4)D.Penomoran Sertifikat Badan Usaha1 2 3 . 4 . 5 . 6 7 8 . 9 . 10 11 . 12 13 14 15 . 16 17 18 Angka 1 s.d. 3Angka 4Angka 5Angka 6 s.d. 8Angka 9Angka 11Angka 10Angka 11Angka 12 s.d. 15Angka 16Angka 17 s.d.18Contoh:: Nomor Urut Sertifikat: Status Perpanjangan Sertifikat: Nomor urut Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU): Jenis dan Klasifikasi Usaha: Kualifikasi Usaha: Kode Level Kompetansi: Jumlah Penanggung Jawab Teknik: Jumlah Tenaga Teknik: Kode Domisili Badan UJPTL: Kode bulan penerbitan sertifikat: Kode tahun Sertifikat Badan Usaha diterbitkan621 . 2 . 1 . 211 . 1 . 13 . 3216 . C 14No.Urutke-2LSBUPLTU BesarPengoperasianESDM untuk Kesejahteraan RakyatJlhTTJlh PJTBekasi,JabarMaret2014

REGISTRASI SERTIFIKAT1. Sebelum diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi, sertifikat harusmendapatkan nomor register dari Direktur Jenderal, kecualisertifikat laik operasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik teganganrendah.2. Untuk mendapatkan nomor register, Lembaga Sertifikasimengajukan permohonan registrasi kepada Direktur JenderalKetenagalistrikan.3. Direktur atas nama Direktur Jenderal memberikan atau menolakpermohonan nomor register paling lama 2 (dua) hari kerja sejakpermohonan diterima secara lengkap.ESDM untuk Kesejahteraan Rakyat

PENOMORAN REGISTRASI SERTIFIKAT (1)A.Penomoran Register Sertifikat Laik Operasi Instalasi Penyediaan TenagaListrik, Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi dan Menengah123 Angka 14.56: kode bulan pelaksanaan registrasi Angka 2 s.d. 4 : kode nomor urut registrasi Angka 5 s.d. 6 : kode tahun registrasiContoh:M 2 1 2 . 1 4BulanMaret No.UrutRegisterESDM untuk Kesejahteraan RakyatTahun2014

PENOMORAN REGISTRASI SERTIFIKAT (2)B.Penomoran Register Sertifikat Kompetensi Tenaga ListrikKeteganagalistrikan12345.6.78 Angka 1 s.d. 5: kode nomor urut register Angka 6: kode status Akreditasi LSK9 Angka 7 s.d. 10 : kode tahun penerbitan registerContoh:0 2 1 1 2 . 1 . 2 0 1 4No.UrutRegisterESDM untuk Kesejahteraan RakyatLSKTerakreditasiTahun201410

PENOMORAN REGISTRASI SERTIFIKAT (3)C.Penomoran Register Sertifikat Badan Usaha1234.56.789 Angka 1 s.d. 4 : kode nomor urut Register Sertifikat Badan Usaha Angka 5 s.d. 6 : kode nomor urut Penanggung Jawab Teknik (PJT) Angka 7: kode bulan penerbitan nomor register Angka 8 s.d. 9 : tahun registrasi Sertifikat Badan Usaha yang diterbitkanContoh:0 2 1 1 . 4 1 . M14No.UrutRegisterESDM untuk Kesejahteraan RakyatNo. UrutPJTTahun2014BulanMaret

www.djk.esdm.go.idESDM untuk Kesejahteraan Rakyat

TATA CARA PENOMORAN DAN REGISTRASI SERTIFIKAT DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN . Pendidikan dan Pelatihan Bidang Sub Bidang Keterangan . Contoh: 0 0 1 . U . 0 8 . 1 1 1 . 3 5 0 1 . G Q 0 1 . 1 4 LIT Jati