Transcription

KEBIJAKANSPMIUNIVERSITAS PASUNDANJalan DR. Setiabudhi No. 193 Bandung 40153Telp. 62 22 2021440, 62 22 2019433, Fax. 62 22 2009267Website. http://www.unpas.ac.id/i

Kode/No : KEB/SPMI.UNPAS/001UNIVERSITAS PASUNDANTanggal : 8 April 2016KEBIJAKANSPMIRevisi : 6 Nopember 2017Halaman : 1 dari 66KEBIJAKAN SPMIPenanggungjawabProsesTanggalNamaJabatan Tandatangan1. PerumusanDr. Ir. Yusep Ikrawan, M.Sc.SPM2. PemeriksaDr. H. Jaja Suteja, SE., M.Si.WR. 13. PersetujuanProf. Dr. HM. Didi Turmudzi,M.Si.Senat4. PenetapanProf. Dr.Ir. H. Eddy Jusuf Sp.,M.Si., M.Kom.Rektor5. PengendalianH. Rasman Sonjaya, M.Si.SPIii

KATA PENGANTARKebijakan Mutu merupakan dokumen tertulis berisi garis besarpenjelasan tentang bagaimana Universitas Pasundan memahami,merancang dan melaksanakan SPMI dalam penyelenggaraaanpelayanan pendidikan tinggi kepada masyarakat sehingga terwujudbudaya mutu pada PT tersebut. Kebijakan Mutu Universitas Pasundanini berisi tentang visi misi,tujuan, Luas lingkup kebijakan, definisiistilah, rincian kebijakan, daftar standar, dan daftar manual prosedurpenjaminan mutu yang dilaksanakan di Universitas Pasundan.Kebijakan mutu bermanfaat untuk menjelaskan kepada parapemangku kepentingan di Universitas Pasundan tentang SPMI secararingkas padat utuh dan menyeluruh, serta sebagaidasar ataupayungbagi seluruh standar, manual dan formulir SPMI UniversitasPasundan sehingga mutu universitas dapat terus meningkat danmembuktikan bahwa SPMI Universitas Pasundan terdokumentasikan.Semoga kebijakan mutu ini dapat dijadikan panduan bagipengelola program, staf pengajar, staf administrasi dan mahasiswadalam upaya pengelolaan pendidikan yang lebih baik dan peningkatanmutu berkelanjutan di Universitas Pasundan.Bandung, 6 Nopember 2017Rektor,Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp., M.Si., M.Kom.iii

DAFTAR ISIHalaman Judul ---------iLembar Pengesahan --iiKata Pengantar --------iiiDaftar Isi -----------------iv1.Visi, Misi, Tujuan 12.Tujuan Pembuatan Kebijakan Mutu -------------------------23.Latar Belakang ---34.Ruang Lingkup Kebijakan ---------------------------------------45.Pihak Pihak yang terkena kebijakan -------------------------66.Istilah dan Definisi 7.Rincian Kebijakan 8.Daftar Standar (Terlampir) --------------------------------------359.Daftar Manual (Terlampir) ---------------------------------------3710. REFERENSI -----60iv

PEDOMAN KEBIJAKAN SPMIUNIVERSITAS PASUNDAN1. Visi, Misi, dan Visi Universitas Pasundan:TujuanMenjadi Komunitas Akademik Peringkat InternasionalUniversitasyang Mengusung Nilai Sunda dan Islam di Tahun 2021Misi Universitas Pasundan:1.Menyelenggarakan pendidikan tinggi bertarafinternasional2.Mewujudkan penelitian bertaraf emelihara,dan mengembangkanbudaya Sunda5.Menjaga,memelihara,dan mengembangkansyi’ar IslamTujuan Universitas Pasundan:Tujuan jangka panjang program pengembangan dan 2013-2017. Di dalam rencana strategis initujuan jangka panjang diuraikan menjadi sejumlahtujuan strategis sebagai berikut.1

1.Menjadiuniversitasyangmampumenyelenggarakan pendidikan tinggi bertarafinternasional.2.Menjadi universitas yang mampu mewujudkanpenelitian bertaraf anyangmampumemeliharadanmengembangkan budaya emeliharadanmengembangkan nilai-nilai luhur Keislaman.2. TujuanDokumen tertulis Kebijakan sistem penjaminan mutuPembuataninternal Universitas Pasundan dimaksudkan sebagai :Kebijakan1. Sarana untuk mengkomunikasikan kepada seluruhMutupemangku kepentingan tentang sistem penjaminanmutu internal yang berlaku dalam lingkunganuniversitas.2. Landasan dan arah dalam menetapkan l,dalamsistemsertadalammelaksanakan dan meningkatkan mutu sistempenjaminan mutu internal.2

3. Sebagai bukti otentik bahwa Universitas telahmemiliki dan melaksanakan sistem penjaminan mutuinternal sebagaimana di wajibkan menurut peraturanperundangan.3. LatarBelakangSistem penjaminan mutu di Universitas Pasundan untuk mewujudkan visi dan misi UniversitasPasundan selain itu juga untuk menjadiagents ofchange and development yang mempunyai fungsistrategis dalam peningkatan daya saing bangsa (nationcompetitiveness). Oleh karena itu Universitas pendanaan dan sumberdaya manusia. Selain itu, jugaperlu membangun unit penjaminan mutu sehinggamenjadi institusi yang sehat dan berdaya saing.Penjaminan mutu merupakan bentuk tanggungjawabinstitusi pendidikan tinggi kepada publik (stakeholders).Kepuasan stakeholders melalui layanan prima danpencapaian visi menjadi prioritas sistem penjaminanmutu. Walaupun sistem penjaminan mutu bersifatinternally driven, namun Dikti terus menerus memantaudan memonitor implementasi sistem penjaminan mutukegiatan akademik dan non akademik dalam nal (SPMI) pada setiap perguruan tinggi.Seiring dengan itu juga adanya Undang Undang no12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi (UU Dikti) yang3

mengukuhkan integrasi penjaminan mutu pendidikantinggi tersebut dalam sebuah sistem dengan perubahannama dari sistem penjaminan mutu perguruan tinggimenjadi sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi disingkat SPM dikti yang terdiri dari sistem penjaminanmutu internal, sistem penjaminan mutu eksternal atauakreditasi dan pangkalan data pendidikan tinggi.Tantangan akan diberlakukannya ASEAN EconomicCommunity pada tanggal 1 Januari 2015 yangmenjamin keberlangsungan sirkulasi bebas (free flows)yaitu : Free Flows of Gooods, Free Flows of Service,Free Flows of Investment, Free Flows of Capital, FreeFlows of skilled Labour di lingkungan ASEAN termasukIndonesia. Untuk menghadapi Free Flows of Servicedan Flows of skilled Labour, dunia pendidikan tinggi ningkatkanlulusandanmutuhasilpenelitiannya memiliki daya saing tidak saja di arasASEAN melainkan juga aras dunia. Berdasarkan uaraindiatas maka Universitas Pasundan mengembanganpenjaminan mutu agar dapat memenuhi tantangan barubaik pad aras regional maupun global4. RuangKebijakan mutu ini merupakan dokumen panduan yangLingkupberisi garis besar penjelasan tentang bagaimana suatuKebijakanUniversitas Pasundan memahami, merancang danmelaksanakan sistem penjaminan mutu internal dalam4

penyelenggaraaan pelayanan pendidikan tinggi kepadamasyarakat sehingga terwujud budaya mutu. endalikan pengelolaan pendidikan tinggi syaratan standar dan klausul peraturan-peraturanpemerintah RI dan persyaratan akreditasi BANPT.Kebijakan Mutu ini menjelaskan penjabaran keterkaitanantara struktur organisasi, kebijakan mutu, minan Mutu secara internal Universitas Pasundanyang bisa dijadikan pedoman untuk seluruh fakultas danprodi di bawah Universitas akup semua aspek penyelenggaraan pendidikantinggi pada universitas dengan fokus utama pada aspekpembelajaran dan aspek lain yang mendukung udkan sebagai langkah awal atau perintis, sebabsecara bertahap fokus dari ruang lingkup kebijakansistem penjaminan mutu internal akan di kembangkansehingga mencakup juga aspek lainnya yang bukankegiatan akademik saja tetapi meluas pada kegiatanlain seperti aspek kesejahteraan SDM, kerjasamadengan pihak international, penelitian dan pengabdiankepada masyarakat.5

5. PihakyangPihak Kebijakan sistem penjaminan mutu internal berlakuterkena untuk fakultas, jurusan atau prodi, lembaga, biro dankebijakan6. Istilahsemua unit yang ada di Universitas Pasundan.dan ahprosedur,gabunganstandar,aturan,dokumen, sumber daya manusia dan lainnya yangsecara khusus dirancang, dikembangkan dandilaksanakan untuk menjamin bahwa keluaransuatu aktivitas atau program tertentu memenuhikriteria yang telah ditetapkan.2.Mutu adalah keseluruhan karakteristik produk yangmenunjukkan kemampuannya dalam memenuhipermintaan atau persyaratan yang dinyatakan dalam kontrak ), maupun tersirat.3.Kebijakanadalahpenyataanmenjelaskan pemikiran,sikap,tertulisyangpandangan diinstitusi tentang suatu hal4.Kebijakan Mutu (KM) adalahdokumen yangmenjadi panduan implementasi manajemen mutuyangberdasarkan Standar Nasional Indonesia(SNI) yang berlaku di universitas.5.Manual SPMI adalah dokumen tertulis berisipetunjuk praktis tentang bagaimana menjalankanSPMI6

6.Standar SPMI adalah dokumen tertulis berisikriteria, patokan, ukuran, spesifikasi, mengenaisesuatu yang harus dicapai/dipenuhi.7.Evaluasi diri merupakan kegiatan setiap unit dalamuniversitas secara periodik untuk memeriksa,menganalisis, dan menilai kinerjanya sendiri dalamkurun waktu tertentu.8.Audit merupakan kegiatan rutin setiap akhir tahunakademik yang dilakukan oleh auditor internaluniversitas untuk memeriksa pelaksanaan sistempenjaminanmutuinternaldanmengevaluasiapakah seluruh standar sistem penjaminan mutuinternal telah dicapai/dipenuhi oleh setiap unitdalam lingkungan universitas.9.Jurusan adalah himpunan sumber daya pendukungprogram studi dalam satu rumpun disiplilan ilmu10. Dosen adalah pendidik profesional dengan tugasutama mentransformasikan, mengembangkan, danmenyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi,dan seni melalui pendidikan, penelitian, danpengabdian kepada masyarakat.11. Program Studi adalah unsur pelaksana akademikyang menyelenggarakan dan mengelola jenispendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalamsebagian atau satu bidang ilmu pengetahuan danadministrasi publik.7

12. Dokumenadalahinformasidenganmediapendukungnya yang umumnya berupa kertas ataufile komputer.13. Borang adalah dokumen isian yang khususdirancang untuk menampung informasi tertentu,dalam hal ini informasi yang relevan dengan mutupendidikantinggiyangdiselenggarakanlingkungan Universitas Pasundan8di

7. RincianKebijakanSeluruh civitas akademikaUniversitas Pasundanberkenyakinan bahwa sistem penjaminan mutu internalbertujuan untuk:1. Mewujudkan Universitas dengan organisasi dan tatakelola yang profesional, bermutu, serta berjati diriIslami.2. Menjaminbahwasetiaplayananpenelitian, pengabdian yangpendidikan,dilakukan sesuaistandar yang ditetapkan sehingga apabila diketahuibahwa standar tersebut tidak bermutu atau terjadipenyimpangan antara kondisi riil dengan standarakan segera diperbaiki3. Menghasilkan sumber daya manusia yang memilikikemampuan inovatif, edukatif, dan inisiatif dalampengembangan pendidikan sesuai dengan standarmutu yang telah ditetapkan.4. Mengajak semua pihak dalam universitas untukbekerja mencapai tujuan dengan berpatokan kan mutu.Untuk mencapai tujuan sistem penjaminan mutu internaluniversitas tersebut diatas dan juga untuk asacademika dalam melaksanakan SPMI pada setiap unitdalam universitas selalu berpedoman pada prinsip :9

1. Berorientasi untuk memenuhi harapan pelanggandan Stakeholders2. Mengutamakan kebenaran3. Tanggungjawab sosial4. Pengembangan kompetensi personel5. Partisipatif6. Keseragaman metode7. Inovasi belajar dan perbaikan berkelanjutanStrategi sistem penjaminan mutu internal UniversitasPasundan dalam melaksanakan sistem penjaminanmutu internal, Universitas Pasundan memeliki beberapastrategi agarbisa berjalan sesuai dengan harapan,antara lain :1. Melibatkan secara aktif semua civitas academikasejak tahap perencanaan hingga tahap evaluasi dantahap pengembangan sistem penjaminan mutuinternal2. Melibatkan pula organisasi profesi, alumni, duniausaha dan pemerintahan sebagai pengguna lulusan,khususnya pada tahap penetapan standar sistempenjaminan mutu internal3. Melakukanpelatihansecaraterstrukturdanterencana bagi para dosen dan staf administrasitentang sistem penjaminan mutu internaldan secarakhusus pelatihan sebagai auditor internal10

4. Melakukan sosialisasi tentang fungsi dan tujuansistem penjaminan mutu internal kepada pemangkukepentingan secara periodik5. Di dukung sepenuhnya oleh pimpinan UniversitasPrinsip dalam melaksanakan sistem penjaminan mutuinternal Universitas Pasundan :1. OtonomSPMI dikembangkan dan diimplementasikan secaraotonom atau mandiri oleh setiap perguruan tinggi,baik pada aras unit pengelola program studi (jurusan,departemen atau istilah lain) maupun pada arasperguruan tinggi2. TerstandarSPMI Universitas Pasundan menggunakan SN diktiyang ditetapkan oleh mendikbud dan standar diktiyang ditetapkan oleh perguruan tinggi3. AkurasiSPMI Universitas Pasundan menggunakan data daninformasi yang akurat pada PD Dikti4. Berencana dan BerkelanjutanSPMI Universitas Pasundandiimplementasikandengan menggunakan lima langkah penjaminanmutuyaitu penetapan, pelaksanaan, evaluasi,pegendalian dan peningkatan standar Dikti yangmembentuk satu siklus5. Terdokumentasi11

SeluruhlangkahdalamsiklusSPMIdidokumentasikan secara rsitasSiklus pelaksanaan SPMI dimulai daritahap pertama, yaitu penetapan standar sampai dengantahap kelima yaitu peningkatan standar. Kelima tahapinilah yang diterapkan untuk semua standar pendidikantinggi dalam SPMI Universitas Pasundan, namumdurasi atau kecepatan atau usia siklus tidaklah samauntuk setiap standar. Contoh siklus standar saranaprasarana tentang kebersihan kelas tidak samadurasinya dengan siklus standar kurukulum. Artinyapada standar kebersihan ruang kelas, durasi siklusmulai dari tahap pertama, yaitu tahap penetapanstandar hingga tahap terakhir, yaitu kaizen dapatberlangsung dalam hitungan minggu. Sementara itu,pada standar kurikulum durasi siklus SPMI tidakmungkin diselesaikan hanya dalam waktu semingguatau bahkan sebulan, tetapi paling cepat semesteranatau bahkan lima tahunan. Hal ini disebabkan uasi tiap minggu atau bulan. Demikian pula jikastandar kurikulum dikaji untuk ditingkatkan, setiap limatahun. Siklus SPMI untuk setiap standar di atas dapatdigambarkan sebagai berikut :12

PPPPEGambar 1.Siklus SPMI Universitas PasundanKeterangan:P : Penetapan standar pendidikan tinggiP : Pelaksanaan standar pendidikan tinggiE : Evaluasi standar pendidikan tinggiP : Pengendalian standar pendidikan tinggiP : Peningkatan standar pendidikan tinggiUraian masing masing siklus adalah sebagai berikut :1. Penetapan Standar DiktiTahappenetapanstandarolehUniversitasPasundan merupakan penetapan semua ersitas Pasundan yang secara utuh membentuk13

SPMI. Dimana penetapan standar tidak dimaknaisebagai pengesahan saja, tetapi mulai dari tahapperumusan standar Universitas Pasundan. Berikutini adalah langkah langkah dalam penetapan standardikti :a. Menyiapkan dan mempelajari berbagai bahandalam menetapkan standar dikti atara ilaidasardibidangyangdianutperguruan tinggi, visi,misi dan tujuan perguruantinggi, hasil analisa SWOT (strengths, weakness,opportunities, threats)b. Melakukan benchmarking atau studi bandingkeperguruan tinggi lain jika dipandang perlu untukmemperoleh informasi, pengalaman, dan saran.c. Menyelenggarakanpertemuandenganmelibatkan pemangku kepentingan internal daneksternal Universitas Pasundan sebagai wahanauntuk mendapatkan saran, bahan pemikiran, ide,atau informasi yang dapat digunakan untukmerumuskan standar Universitas Pasundand. Merumuskan semua standar dikti yang akanmenjadi tolakukur dalam penyelenggaraanpendidikan di Universitas Pasundan, dimanajumlah standar tersebut sudah tercantum dalamkebijakamSPMIPerguruanTinggi.Dalammerumuskan standar struktur bahasa norma atau14

ouryaitu(predikat),Competence (obyek), Degree (keterangan)e. l dan eksternal UniversitasPasundan untuk mendapatkan saran perbaikansekaligus sosialisasi.f. MelakukanperbaikanstandarUniversitasPasundan dengan memperhatikan uji publik,termasuk redaksi atau struktur bahasa dalamperyataan standarg. Menetapkan pemberlakuan standar dikti tersebutdengan peraturan pemimpin perguruan tinggiberdasarkan mekanisme yang ditetapkan dalamstatuta Universitas PasundanAdapun perumusan standar dikti dapat dilakukan oleh :a. Tim ad hoc yang dibentuk dan diberi akan semua pejabat struktural saja ataugabungan antara beberapa pejabat struktural dandosenb. Lembaga/unitpenjaminanmutuUniversitasPasundan sebagai kooordinator atau fasilitatorperumusan standar dikti dengan bantuan semuaunit di dalam Universitas Pasundan sesuai15

domain/bidang kerja atau kompetensi pihak yangbertugas di unit tersebut2. Pelaksanaan standar pendidikan tinggiEsensi tahap pelaksanaan standar di ankansemua standar yang sudah adalahrektor dan pembantu rektor, dekan, ketua lembaga,kepala biro, ketua jurusan, dosen, tenaga pendidikandan mahasiswa.Seringkali terdapat pandangan bahwa pihak yangharus melaksanakan standar dikti dalam SPMIadalah lembaga/ kantor/ Unit penjaminan mutu padaperguruan tinggi tersebut, hal ini tidak benar karena:a. Perguruan tinggi yang tidak memiliki lembaga/kantor/ Unit penjaminan mutu akan dinilai tidakmelaksanakan standar dikti dalam SPMIb. Unit lain di lingkungan perguruan tinggi akandianggap tidak memiliki fungsi dan tugas dalamSPMIc. Tidak mungkin lembaga/ kantor/ Unit penjaminanmutu harus melaksanan semua standar diktimengingat domain standar dikti justru merupakandomain fakultas atau unit pengelola program studi.3. Evaluasi standar pendidikan tinggiPada tahap ini, perguruan tinggi dan seluruh unityang berada didalamnya harus melakukan evaluasi16

atau penilaian proses, keluaran (output) dan tas Pasundan yang dapat berbentuk :a. Diagnosticevaluationyaituevaluasiyangbertujuan mengetahui kelemahan atau kendalayang dapat menghalangi pelaksanaan isi standardan mengambil langkah yang diperlukan untukmengatasi kelemahan kendala tersebut.b. Formativeevaluationyaituevaluasiyangbertujuan memantau proses pelaksanaan standaruntuk mengambil tindakan pengendalian, apabiladitemukan kesalahan atau penyimpangan yangdapat berakibat isi standar tidak terpenuhi, ataumemperkuat pencapaian pelaksanaan standar.c. Summativeevaluationyaituevaluasiyangbertujuan menganalisis hasil akhir pelaksanaanstandar sehingga dapat disimpulkan, dndampakTermasukkedaridalamevaluasi hasil akhir ini pula kegiatan yang disebutaudit. Apabila Summative evaluation dilakukanpihak eksternal disebut akreditasi.Apabila dilihat dari pihak yang harus melaksanakanevaluasi, dapat diuraikan sebagai berikut :a. Evaluasi harus dilakukan oleh Audience darisetiap standar dikti17

b. Evaluasi harus dilakukan oleh pejabat strukturalyang merupakan Audience dari setiap standardikti dan sebagai bagian dari tugas, wewenangserta tanggungjawab sesuai struktur organisasi diUniversitas Pasundan pada unit masing masingyang disebut dengan evaluasi melekat.c. Evaluasi dilakukan oleh lembaga unit penjaminanmutu. Evaluasi ini disebut dengan evaluasiinternal perguruan tinggi dan jika pelaksanaanyadilakukan oleh semua unit akan menghasilkanevaluasi diri perguruan tinggi.d. Evaluasi eksternal oleh BAN-PT dan/ ukan oleh akuntan publik dalam bidangkeuangan.Hal yang dievaluasi dapat terdiri atas :a. Prosesb. Prosedur atau mekanismec. Keluaran atau produkd. Hasil atau dampaknyaDengan demikian dalam evalusi diri maupun auditinternal, hal yang perlu dievaluasi adanlah keempathal tersebut dimana diperlukan data, informasi danalat bukti yang menjadi objek evaluasi. Bahan ini18

dikumpulkan dari formulir atau dokumen pencatatan,perekaman mutu atas pelaksanaan standar.4. Pengendalian standar pendidikan tinggiPengendalian merupakan tindak lanjut atas hasilyang diperoleh dari kegiatan evaluasi. Hal ini berartitindak lanjut tersebut dapat dilakukan terhadap hasilevaluasi diri, audit internal, maupun hasil akreditasi.Jika evaluasi menunjukkan bahwa pelaksanaanstandar telah sesuai dengan yang direncanakanmaka diastikan standar terpenuhi, maka langkahpengendalian yang diambil mempertahankan halposutip tersebut agar tetap berjalan.Sebaliknya, jika dalam evaluasi pelaksanaan standarditemukan kekeliruan, ketidaktepatan, lan pencapaian standar harus dilakukanlangkah pengendalian yang berupa tindakan korektifatau perbaikan untuk memastikan pemenuhanstandar. Terdapat beberapa jenis tindakan korektifsebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi mulai daripenyelenggaraan rapat pimpinan yang khususmembahas hasil evaluasi hingga ninstruksi,kegiatan,mendalamdanpenjatuhan sangsi ringan hingga berat. Tindakan19

korektif ini harus didasarkan pada setiap StandarDikti.5. Peningkatan standar pendidikan tinggiTahap peningkatan standar Universitas Pasundanmerupakan kegiatan meninggikan isi atau luaslingkup standar Universitas Pasundan dalam SPMI.Kegiatan ini di sebut kaizen atau continous angan masyarakat, kemajuan ilmu danteknologi serta peningkatan tuntutan niversitas Pasundan.Selanjutnya hasil dari kaizen adalah mnya sehingga siklus SPMI dimulai dan yang baru.Keberhasilan dalam pelaksanaan SPMI memerlukandukungan dari semua pihak yang berkepentinganmeliputi:a. Komitmen dari semua unsur dalam perguruan tinggitermasuk unsur Yayasan untuk perguruan tinggiyang diselenggarakan oleh masyarakat.b. Perubahanparadigmaataupolapikirdariparadigma yang selalu tergantung pada pengawasan20

dan pengendalian vertikal oleh Pemerintah, keparadigma baru yaitu kemandirian/otonomi dalammelakukanpengawasan,pengendaliandanpenjaminan mutu oleh perguruan tinggi itu sendiri(internally driven).c. Perubahan sikap dari para pengelola perguruantinggi yang awalnya bekerja tanpa didasarkan padaperencanaandantanpamemerhatikanvisiperguruan tinggi, menjadi sikap yang konsisten padaprinsip “merencanakan apa yang akan dikerjakandan mengerjakan apa yang telah direncanakan”.d. Pengorganisasianpenjaminanmutusecarasistematis, baik melalui pembentukan sebuah unitatau lembaga khusus penjaminan mutu atau an mutu tersebut dalam proses manajemenperguruan tinggi, atau altenatif pengorganisasianlain.Pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal padasetiap unit dan Universitas scasarjana yang mengelola 37 prodi, 4 unit kerjatingkat Biro Universitas, 7 lembaga, dan 4 pusat studi.Universitas menetapakan bahwa sejak tahun 2001seluruh unit akademik maupun non akademik harusmelaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal21

dalam setiap aktivitasnya. Agar pelaksanaan SistemPenjaminan Mutu Internalpada semua unit dapatberjalan lancar dan terkoordinasi secara efektif makauntuk siklus pertama Sistem Penjaminan Mutu Internalyaitu tahun 2001-2021, Universitas membentuksebuah unit kerja baru yang secara khusus laksanakan, mengendalikan, mengevaluasi danmengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal .Berikut ini adalah uraian tentang struktur organisasi,tugas pokok dan fungsi dari unit sistem penjaminanmutu internal Universitas PasundanSatuan PenjaminanMutu(SPM)Gugus KendaliMutu (GKM)UnitPenjaminanMutu Program StudiGambar 2Struktur Organisasi Penjaminan MutuUniversitas tas Pasundan adalah sebagai berikut:22Mutu

1. Tingkat UniversitasUnsur-unsur organisasi penjaminan mutu di tingkatuniversitas terdiri atas Pimpinan Universitas dibantuoleh Satuan Penjaminan Mutu (SPM) atas dasarketentuannorma-norma,standarmutudankebijakan akademik yang ditetapkan oleh SenatUniversitas.a. SatuanPenjaminanMutuadalahInstitusiFungsional yang bertugas mendukung kegiatanuniversitas dalam memberikan jaminan mutululusan universitas.b. Rektor menetapkan peraturan, kaidah dan tolokukurpenyelenggaraankegiatanakademiksecara umum.c. Dalam pengembangan, penerapan dan evaluasipeningkatan mutu di semua unit kerja, Rektordibantu oleh SPM.d. SPM beranggotakan: Ketua, sekretaris dandosen dari fakultas/program.e. SPM dibentuk berdasarkan Surat KeputusanRektor.Tugas SPM Universitas Pasundan:Satuan Penjaminan Mutu bertugas membantuRektor dalam:23

1. Menyusun dan mengembangkan konsep sinya.2. Mengkoordinir pelaksanaan dan pemantauansistem penjaminan mutu internal di UniversitasPasundan.3. Mengkoordinir pelaksanaan, pemantauan danpelaporan sistem pendampingan penyusunandokumen, serta persiapan visitasi akreditasiProgram Studi sebagai bagian dari SistemPenjaminan Mutu Eksternal (SPME).4. Melaporkansecaraberkalahasilevaluasipelaksanaan tugas SPM kepada Rektor.5. Menggunakan hasil audit mutu internal sebagaidasar penerapan reward and early warningsystem Universitas Pasundan.6. MelakukanPendidikandanPelatihanPenjaminan Mutu. Berkolaborasi dengan GKMdan UPMTugas pokok dan fungsi (tupoksi)1. Sejalan dengan fungsinya, SPM melaksanakanaudit sistem akademik dan kepatuhan k di seluruh unit kerja di lingkunganUniversitas.24

2. Selanjutnya menyampaikan laporan hasil auditbeserta rekomendasi yang diusulkan asi, dan menganalisis tindak lanjutatas rekomendasi yang telah disetujui olehRektor.Uraian Tugas Sekretaris:1. n,evaluasidanpelaporan kegiatan serta anggaran.2. Bertanggungjawab dalam pelaksanaan suratmenyurat, arsip, katalog dan dokumen SPM.3. Bertanggungjawabdalamperencanaan,pelaksanaan, dan hasil agenda rapat rutin, rapatkoordinasi, dan rapat evaluasi kegiatan.4. Menyusun konsep laporan kegiatan setiapisidentil, dua kali dalam setahun.5. Mengoperasionaldatabasemutumelaluiwebsite Universitas Pasundan, dokumentasidan aset SPM.6. Bertanggungjawab kepada ketua2. Tingkat Fakultasa. Unsur organisasi jaminan mutu akademik ditingkat fakultas terdiri atas pimpinan fakultas25

b. Dekan bertanggungjawab atas terjaminnya mutupendidikan di fakultas/program.c. Untuk mempersiapkan sistem penjaminan mutuinternal di tingkat fakultas maka di setiap fakultasdibentuk Gugus Kendali Mutu (GKM) yangbersifat ad hoc dengan Surat Keputusan Rektor.d. Penangungjawab GKM melekat pada Dekanatau wakil dekanterkait sebagai pelaksanadengan SK dekanTugas GKM adalah membantu dekan dalampeningkatan mutu pendidikan dimulai dari:1. Penyusunandokumenkebijakan,manualstandar, standar dan SOP;2. Penyusunan Laporan Evaluasi Diri Fakultasberdasar Laporan Evaluasi Diri Program Studidan Laporan Elektronik Evaluasi Diri ProgramStudi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED) programstudi tiap semester;3. Penyiapan Auidit Mutu Internal.4. Mengkoordinir persiapan akreditasi5. Peningkatanmutufakultasberkelanjutanberdasarkan rumusan koreksi.GKM beranggotakan: Ketua, sekretaris, para dosenperwakilan program studi dan mahasiswa yang26

ditunjuk. Tugas GKM adalah membantu dekandalam peningkatan mutu, dimulai dari:1. PengembanganSistemPenjaminanMutuInternal tingkat fakultas yang mengacu sistemUniversitas;2. Mengendalikansistempenjaminan mutu internal di website fakultas danhardcopy;3. Pengisian Borang Kinerja fakultas berdasarbasis data yang telah dimutakhirkan secararutin, Laporan Kinerja dan EPSBED programstudi tiap semester;4. Melakukan audit internal di fakultas untukpenyiapan audit mutu internal oleh auditorUniversitas Pasundan;5. Peningkatan mutu fakultas secara ternal.3. Tingkat Program Studi1. Unsur organisasi jaminan mutu akademik ditingkat program studi terdiri atas pimpinanprogram studi.2. Ketua program studi bertanggungjawab atasterjaminnya mutu akademik di program studimencakup:27

3. Proses pembelajaran yang bermutu sesuaiSpesifikasiProgramStudi(SP),ManualProsedur (MP), Instruksi Kerja (IK).4. Evaluasi pelaksanaan proses pembelajaran.5. Evaluasi hasil proses pembelajaran.6. Tindakan perbaikan proses pembelajaran.7. PenyempurnaanSP,MP,IKsecaraberkelanjutan.8. Penelitianyangsesuaidengankompetisiprogram studi dan Manual Mutu Penelitian.9. Pengabdian kepada masyarakat yang sesuaidengan kompetensi program studi dan ManualMutu Pengabdian Kepada Masyarakat.Untuk mempersiapkan Sistem Penjaminan MutuInternal di tingkat program studi, maka di setiapprogram studi dibentuk Unit Penjaminan Mutu (UPM)yang bersifat ad hoc dengan Surat KeputusanRektor.1. Pelaksana UPM adalah sekprodi berdasarkanSK dekan2. Tugas UPM adalah melaksanakan peningkatanmutu dengan membantu Ketua program studimelalui:3. studiMu

Sebagai bukti otentik bahwa Universitas telah . perlu memperbaiki kapasitas fisik, tata kelola, pendanaan dan sumberdaya manusia. Selain itu, juga perlu membangun unit penjaminan mutu sehingga . akreditasi dan pangkalan data pendidikan tinggi.