
Transcription
TANYA JAWABREGISTRASI SURATTANDA REGISTRASIELEKTRONIK (e-STR)
REGISTRASI e-STR
REGISTRASI e-STR12Bagaimana cara melakukan registrasi e-STR?Cara registrasi e-STR dapat dilihat melalui videotutorial pada web https://ktki.kemkes.go.id/Apakah saya bisa mencetak e-STR secara mandirijika melakukan pengajuan sebelum 1 Juni 2021?Pengajuan STR sebelum 1 Juni 2021 tidak dapatdifasilitasi dengan menggunakan e-STR/ CetakMandiri. Pengajuan STR sebelum 1 Juni 2021 akantetap dikirimkan melalui kantor pos.3Berapa lama waktu penerbitan e-STR?SOP penerbitan e-STR adalah 14 hari kerja setelahAnda melakukan pembayaran dengan kode ARUSTR REGISTRASI ULANGPerpanjanganNaik LevelAlih Profesi2
REGISTRASI e-STR4Apa saja dokumen yang harus disiapkan untukregistrasi baru maupun registrasi ulang?Berdasarkan Permenkes Nomor 83 Tahun 2019tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, persyaratanregistrasi baru dan registrasi ulang sebagai berikut.3
LOGIN APLIKASI e-STR
LOGIN APLIKASI e-STR55Kenapa saya tidak dapat mengakses aplikasie-STR?Pastikan Anda mengakses aplikasi menggunakanPersonal Computer (PC) bukan ponsel.Pastikan koneksi jaringan internet Anda dalamkondisi stabil.Gunakan aplikasi browser yang lain, sepertiGoogle Chrome, Mozilla Firefox, Opera, Safari.Hapus riwayat pencarian dan clear cache padabrowser Anda, kemudian coba akses kembali.Mengapa saya tidak bisa login ke aplikasi?6Jika Anda belum memiliki PIN, pilih tombol “BelumPunya Punya PIN” terlebih dahulu untuk mendapatkanPIN.Jika Anda sudah memiliki PIN pastikan email, PIN, danCaptcha yang Saudara masukkan benar.7Mengapasayapemberitahuan PIN?tidakmendapatkanCek pesan masuk dan spam pada email Anda.Pastikan penulisan alamat email yang Anda gunakansudah benar (tidak diawali huruf kapital).
LOGIN APLIKASI e-STR86Bagaimana jika saya lupa PIN?Klik tombol “lupa PIN” dan ikuti langkah selanjutnya.Data yang Anda masukkan harus benar maka PINakan muncul pada laman tersebut dan akandikirimkan ke email Anda.Bagaimana jika saya salah memasukkan emailpada saat pembuatan akun dan ingin menggantidengan email [email protected] dengan mengirimkandata diri (Nama, TTL, NIK, Profesi, email yang lama,email yang akan digunakan) serta melampirkan scanKTP dan Ijazah (format jpg/jpeg, bukan pdf).9
PROSES PENGAJUANe-STR
PROSES PENGAJUAN e-STR10Mengapa saya tidakmenyimpan data?dapat8mengunggah/Pastikan dokumen yang diunggah sesuai denganketentuan (format dan ukuran maksimal).Mengapa status pengajuan STR saya ditundaatau ditolak?11Pastikan data yang Anda masukkan benar/ pastikankesalahan data yang disampaikan sudah diperbaikisesuai saran validator.12Mengapa data STR lama saya tidak ditemukanketika registrasi ulang?Pastikan data yang Anda masukkan sama persisdengan berkas fisik STR lama seperti pada tanggal,bulan, dan tahun lahir, serta 7 digit terakhir nomorSTR lama. Perhatikan juga pada penulisan hurufkapital, tanda baca, dan spasi.Kenapa data saya tidak ditemukan diverifikasidata Kemenristekdikti?Pastikan Institusi Pendidikan Anda terdata diPDDikti, silakan cek ke pddikti.kemdikbud.go.idBagi lulusan diatas tahun 2013 Kemenristekdiktimenjamin bahwa data Institusi Pendidikan yangterakreditasi tercantum dalam data PDDikti.Segera hubungi operator Institusi Pendidikan Andaguna memperbaiki/ melengkapi/ memperbaruidata yang valid.13
VALIDASI STR
VALIDASI STR1014 Berapa lama waktu untuk validasi?SOP 7-14 hari kerja untuk data lengkap dan valid,tidak dihitung masa pengajuan data.Mengapa status pengajuan saya pada prosesvalidasi berlangsung lama/ bermasalah?Untuk proses validasi dilakukan oleh tim validator dariOrganisasi Profesi masing-masing. Harap menunggudan lakukan cek status secara berkala. Jika Andamendapat informasi mengenai terdapat kesalahandata, harap segera lakukan perbaikan sesuai pesandari validator yang terdapat di kolom berwanamerah muda. Apabila sudah divalidasi, Anda akanmendapat kode billing untuk melakukan pembayaranPNBP.15
PEMBAYARAN/KODE BILLING
PEMBAYARAN/KODE BILLING16 Bagaimana cara melakukan pembayaran?Berkaitan dengan pembayaran Penerimaan NegaraBukan Pajak (PNBP) untuk keperluan registrasie-STR, terhitung tanggal 16 Juni 2017 SekretariatKTKI telah bekerjasama dengan KementerianKeuangan dengan pembayaran secara online, yangdikenal dengan nama Sistem Informasi PNBPOnline (SIMPONI) atau dengan nama lain ModulPenerimaan Negara Generasi ke 3 (MPN G3).Berdasarkan Lampiran Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 64 Tahun 2019 TentangJenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajakyang Berlaku pada Kementerian Kesehatan,pemohon melakukan pembayaran penerbitan STRsesuai ketentuan berlaku.Kode billing dapat dibayarkan melalui BankPersepsi(dianjurkanuntukmelakukanpembayaran di teller, karena hanya beberapaBank saja yang dapat mengakomodir pembayaranmelalui ATM ataupun internet banking), KantorPos, Aplikasi Bukalapak dan Tokopedia. Informasiterkait Bank Persepsi dapat Anda lihat pada webhttps://penerimaan-negara.info/index.php.Waktu yang diberikan oleh sistem untukmembayar PNBP selama 7 hari. Apabila sudahmelewati batas waktu pembayaran, maka secaraotomatis akan keluar kode billing yang baru padamenu “cek status”. Pembayaran dapat dilakukandengan kode billing terbaru.12
PEMBAYARAN/KODE nPastikan sudah memasukkan nomor kode billing MPNG3 yang sesuai. Petunjuk pembayaran dapat dilihatpada ikasayasudahmelakukanpembayaran namun status tidak berubah?18Pastikan pembayaran dilakukan di bank terdaftar,silakan lakukan pengecekan ke bank. Jika saldosudah terpotong silahkan menunggu transaksisedang diproses, namun apabila belum terpotongsilahkan melakukan pembayaran kembali.Setelah melakukan pembayaran, silakan lakukancek status untuk mengecek apakah pembayaranAnda telah berhasil.19Mengapa saya tidak mendapat kode billing untukpembayaran?Kode billing didapat setelah validasi data selesai dandata sudah sesuai/ benar/ asli/ disetujui. Kode billingdikirimkan melalui email dan menu Cek Status padaAplikasi e-STR.Bagaimana jika kode billing saya ganda?Lakukan pembayaran dengan salah satu kode billingterbaru yang aktif. Jika sudah melakukanpembayaran silahkan mengirimkan kode billinglainnya yang belum dilakukan pembayaran ke apusan kode billing.20
CETAK e-STRCETAK ULANG STR&
CETAK e-STR21 Bagaimana langkah mencetak e-STR?1Pastikan perangkat komputer/ laptop yang digunakansudah terhubung dengan mesin pencetak (printer)berwarna.2Untuk mencetak e-STR, login dengan email dan PIN yangsudah dimiliki.3Pilih menu Cek Status.4Klik tombol “cetak e-STR” yang ada pada halaman cekstatus.5Setelah klik tombol cetak e-STR akan muncul kolompengisian One-Time Password (OTP). Isikan OTP yangdikirimkan ke email Anda, lalu klik “Kirim”.6Akan muncul tampilan test print e-STR seperti berikut danklik “Test Print”.7Setelah klik test print, akan muncul peringatan cetak.Peringatan cetak muncul setiap dokumen akan dicetak.Pastikan laptop/ komputer Anda sudah terhubungdengan printer warna dan sudah menyiapkan kertas HVSA4 80 gram, kemudian klik “Yakin”.15
CETAK e-STR8Setiap akan mencetak dokumen, maka akan muncultampilan printer dan pastikan beberapa hal berikut:Pilihan printer yang aktifPilihan jenis tinta printer: warnaPilihan kertas: A4Pilihan halaman: fit to paper9Klik “Print”. Setelah melakukan test print, Anda akanotomatis masuk ke halaman cetak e-STR. Silahkanmelakukan cetak e-STR dan legalisir Anda sesuaikebutuhan. Jumlah legalisir sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku.10Setelah memilih salah satu jenis dokumen yang akandicetak, maka akan muncul pemberitahuan cetak sepertigambar berikut:11Klik “Cetak” maka akan muncul peringatan cetak sepertigambar pada poin 7 kemudian klik “Yakin”.12Setelah klik “Yakin” maka akan muncul tampilan sepertiberikut. Pastikan Anda sudah memperhatikan penjelasanpada poin 8.13Klik “Print” untuk mencetak dokumen Anda. Setelah itutombol cetak dokumen sudah tidak aktif.16
CETAK e-STR2217Mengapa saya tidak mendapat kode OTP untukcetak e-STR melalui email?Kode OTP akan dikirimkan ke email pemohon sesuaidengan email yang didaftarkan pada Aplikasi e-STRdan cek folder spam pada email Anda.Mengapa saya tidak bisa melakukan klik padatombol cetak e-STR?Tombol cetak e-STR akan otomatis tidak aktif jikapemohon telah klik cetak e-STR.24Apakah file STR dapat diunduh dalam versi PDFdahulu sebelum dicetak?Tidak. Silakan Anda langsung melakukan cetak e-STR.23
CETAK e-STR25Bagaimana jika mengalami kendala atau gagalsaat melakukan cetak e-STR?Apabila:Gagal mencetak e-STR namun berhasilmencetak legalisir 1 maupun 2Melakukan kesalahan pencetakan sepertibelummenyambungkanprinterkekomputer/PC, printer habis tinta dankertas, serta kesalahan pengaturan kertasAnda dapat mengajukan permohonan PDF [email protected] data diri berupa:Nama LengkapNomor KTPTempat Tanggal LahirProfesiAlamat email yang digunakanBagi pemohon yang gagal dalam proses FormGagalCetake-STR agar kamidapat melakukan proses identifikasi dan tindaklanjut.18
CETAK ULANG STR2619Bagaimana jika STR saya hilang dan inginmencetak gan Kehilangan dari Kepolisian, KTP, ijazah.Login ke aplikasi, pilih tombol cetak ulang STR, pilihSTR hilang dan ikuti petunjuk selanjutnya.Bagaimana jika STR saya rusak dan inginmencetak kembali?27Siapkan dokumen pendukung seperti foto, KTP, ijazahlalu log in ke aplikasi, pilih tombol cetak ulang STR,pilih STR rusak dan ikuti petunjuk selanjutnya.28Bagaimana jika saya ingin mengubah data STRsaya dan ingin mencetak STR kembali?Siapkan dokumen pendukung terhadap perubahandata yang diinginkan (KTP, ijazah, dll). Login keaplikasi e-STR, pilih tombol cetak ulang STR, pilihperbaikan data dan ikuti petunjuk selanjutnya.Jika saya ingin mencetak ulang STR karenarusak/hilang/perubahandataapakahdikenakan biaya?Berdasarkan PP 64 Tahun 2019 tentang Jenis danTarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku PadaKementerian Kesehatan yang berlaku semenjak 17Oktober 2019, untuk cetak ulang STR dikenakanbiaya Rp. 50.000 per lembar dan untuk cetak salinanSTR (legalisir) dikenakan biaya Rp. 15.000 per lembar.29
LEGALISIR STRSTR KADALUARSASurat Tanda Registrasi&
LEGALISIR STR30 Bagaimana cara saya mendapatkan legalisir STR?Sesuai dengan Permenkes Nomor 83 Tahun 2019tentang Registrasi Tenaga Kesehatan pasal 5 ayat (2)yang menyebutkan dalam hal legalisasi STR belumdapat dilakukan oleh Konsil Tenaga KesehatanIndonesia, legalisasi STR dapat dilakukan olehSekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia danDinas Kesehatan Provinsi.STR KADALUARSAApabila STR saya sudah habis masa berlakunya,31 maka harus melakukan registrasi baru atauregistrasi ulang?Silakan melakukan registrasi ulang dan untukmendapatkan surat rekomendasi silakan koordinasidengan organisasi profesi masing-masing.21
SOLUSI MENGATASIHAMBATAN SAATREGISTRASI e-STR
SOLUSI MENGATASI HAMBATANSAAT REGISTRASI e-STR3223Bagaimana apabila saya memiliki pertanyaan dankendala terkait pengajuan e-STR?Anda dapat menghubungi information center kami dihotline chatbootTelegram (@ASTRI STR bot),melihat troubleshoot website yang kami sediakan dilaman web ktki.kemkes.go.id atau melalui [email protected] cara mengakses Chatboot Telegram?Saat ini Asisten STR Indonesia (ASTRI) dapatdiakses dengan aplikasi Telegram. PastikanSaudara sudah mengunduh aplikasi Telegram dihandphone berbasis Android maupun iOShttps://telegram.org/dl/android/apkKlik link https://t.me/ASTRI STR botatau scan QR Code di samping ataumasuk ke aplikasi telegram - klikpencarian - ketik ASTRI str botMulai mengirim pesan dengan mengetik Start33
2534Apakah saya dapat melakukan registrasi e-STRuntuk STR Kesehatan Masyarakat?Sehubungan dengan surat Plt. Kepala Badan PPSDMKesehatan tanggal 6 Desember 2019 tentangPenghentian Sementara Penerbitan Surat TandaRegistrasi (STR) kami informasikan untuk penerbitanSTR bagi tenaga kesehatan masyarakat dihentikansementara mulai tanggal 6 Desember 2019.Bagi tenaga kesehatan masyarakat yang sudahmengusulkan penerbitan STR ke MTKI sebelumtanggal 6 Desember 2019 akan tetap diterbitkan STRsebagaimana mestinya dan Penerbitan kembali STRbagi tenaga kesehatan masyarakat tnya.STR D3 saya naik level ke STR D4. Apakah STR D3saya masih berlaku?Jika STR sudah naik level ke D4, otomatis STR D3tidak aktif.Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan,pasal 13 menyatakan bahwa "Setiap TenagaKesehatan hanya dapat memiliki STR pada (satu)jenis Tenaga Kesehatan"35
2636Apakah STR yang telah naikditurunkan kembali level-nya?leveldapatBisa. Apabila ingin turun level dari D4 ke D3, dapatdilakukan dengan cara memilih registrasi ulang, lalupilih naik level dan mengupload Ijazah D3 serta suratpernyataan turun level pada kolom ijazah.Bagaimana jika organisasi profesi saya belummelaksanakan uji kompetensi?Isikan informasi data ijazah Anda.Koordinasi dengan organisasi profesi untukmengetahui kebijakan terkait dengan ujikompetensi.Bagaimana saya memperoleh surat sumpah38 profesi dan surat penyataan patuh pada etikaprofesi?Anda dapat berkoordinasi dengan organisasi profesimasing-masing.37
ktki.kemkes.go.id@sekretariat ktki@SekretariatKTKISekretariat Konsil Tenaga Kesehatan IndonesiaSekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Siapkan dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, KTP, ijazah. Login ke aplikasi, pilih tombol cetak ulang STR, pilih STR hilang dan ikuti petunjuk selanjutnya. 27 Siapkan dokumen pendukung seperti foto, KTP, ijazah lalu log in ke aplikasi, pilih tombol cetak u